Mafia Pupuk di Kebumen Terancam Penjara Seumur Hidup


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi baru-baru ini. Seorang berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

Bupati Arif Sugiyanto pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut. Hal itu dikatakan Bupati Arif usai melantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pendopo Kabumian, Kamis (5/10).

Bupati menyampaikan terima kasih kepada  Kejari Kebumen  yang  berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai ketentuan. Ada empat penadah yang disebut menerima pupuk bersubsidi jenis urea itu, yang membuat  kerugian negara sekitar Rp 8,6 miliar. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sehingga membuat kerugian negara cukup besar, sekitar Rp 8,6 miliar, dan ada sekitar 4 penadah. Kami prihatin di tengah sulitnya petani mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," kata Bupati.

Bupati menyebutkan, pihaknya ke depan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dengan penguatan pengawasan dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian Setda, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam mengawal dan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Terkait sistem pengawasan kita akan kuatkan. Dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian akan terus mengecek dan harus kolaborasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Tak hanya itu, di era kepemimpinannya yang hampir tiga tahun ini, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan tata pemerintahan yang beaik dan bersih, dengan mengusung konsep pemerintahan yang  menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, dan transparansi.

"Tentu kita akan terus melakukan pengawasan yang lain,  hampir usia tiga tahun kami memimpin, berusaha sekuat mungkin dengan clean and clear, supaya terwujud pemerintahan yang good government, tentu ini yang masih menjadi PR dan tantangan kami," kata Bupati Arif didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih dan Pj Sekda Kebumen Aden Andri Susilo.

Diketahui dalam kasus ini, Kejari Kebumen baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AS. Perbuatan tersangka  dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022. Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun. 

Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan 2021 sampai dengan 2022

Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo. Pasalnya pelaku menjual pupuk urea bukan kepada petani penerima manfaat yang seharusnya.

"Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," ujar Kajari Kebumen Haedar.

Berdasarkan data yang ada Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp8,6 Miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun pasal subsidair yang menjerat adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka pun diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(mat/kab)






-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post