DomaiNesia

Empat Inovasi Layanan Diluncurkan, Warga Kebumen Dipermudah Urus KK dan KTP Setelah Cerai

Empat Inovasi Layanan Diluncurkan, Warga Kebumen Dipermudah Urus KK dan KTP Setelah Cerai

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Warga Kabupaten Kebumen yang telah bercerai kini mendapat kemudahan dalam mengurus perubahan status perkawinan, pemisahan Kartu Keluarga (KK), hingga pembaruan data KTP elektronik. Kemudahan ini hadir melalui kerja sama terintegrasi antara Pengadilan Agama Kebumen dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen.

Layanan tersebut diluncurkan di Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa (20/10/2026), melalui empat inovasi, yakni PRISMA, SAHABAT, SiCantik, dan SANTRI ONE PADUKA. Integrasi layanan ini diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah di sejumlah instansi.

Bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses perceraian, pembaruan dokumen kependudukan menjadi langkah penting agar data administrasi sesuai dengan kondisi terbaru. Melalui layanan terintegrasi tersebut, warga diharapkan tidak lagi menghadapi proses yang berbelit-belit atau harus berulang kali mendatangi instansi berbeda hanya untuk menyelesaikan urusan administrasi.

SANTRI ONE PADUKA Permudah Urus Dokumen Setelah Perceraian


Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah SANTRI ONE PADUKA, yang mengintegrasikan pengurusan administrasi kependudukan setelah perceraian. Layanan ini mencakup perubahan status perkawinan, pemisahan KK, serta pembaruan data KTP elektronik.

Integrasi tersebut ditujukan untuk memudahkan warga dalam menyesuaikan dokumen kependudukan setelah status perkawinan berubah. Dengan koordinasi antara Pengadilan Agama Kebumen dan Disdukcapil, proses administrasi diharapkan menjadi lebih praktis dan mudah dipahami masyarakat.

Kemudahan akses informasi juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan layanan. Warga perlu mengetahui persyaratan serta tahapan pengurusan agar dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

SAHABAT Dukung Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Anak


Selain urusan dokumen kependudukan, kerja sama lintas instansi ini juga menghadirkan program SAHABAT. Program tersebut mendukung koordinasi pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan nafkah dari gaji aparatur sipil negara (ASN), sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini diharapkan dapat membantu memastikan pemenuhan hak pihak-pihak yang berhak setelah perceraian.

Dengan adanya dukungan lintas instansi, penanganan persoalan pascaperceraian tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memperhatikan hak mantan pasangan dan anak.

SiCantik Perkuat Penanganan Dispensasi Kawin


Inovasi lainnya adalah SiCantik, yang memperkuat penanganan permohonan dispensasi kawin melalui asesmen sosial dan pemeriksaan psikologis dengan melibatkan instansi terkait.

Pendekatan tersebut memberikan dukungan tambahan dalam proses penanganan permohonan dispensasi kawin. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan membantu proses asesmen dilakukan secara lebih menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PRISMA juga menjadi bagian dari empat inovasi yang diluncurkan dalam kerja sama tersebut. Rincian mekanisme dan cakupan layanan PRISMA belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Bupati Kebumen Minta Layanan Tidak Menyulitkan Warga


Bupati Kebumen Lilis Nuryani meminta agar kerja sama antara instansi terkait benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Koordinasi yang baik diperlukan supaya warga tidak kesulitan memperoleh informasi maupun memahami prosedur pelayanan.

“Jangan sampai warga harus mencari informasi sendiri atau berulang kali datang karena kurangnya koordinasi,” kata Lilis.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi hingga tingkat desa. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui persyaratan dan cara mengakses layanan, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Melalui sosialisasi yang lebih luas dan koordinasi antarinstansi, layanan terintegrasi ini diharapkan dapat membantu warga Kebumen mengurus administrasi pascaperceraian dengan lebih mudah, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik. (*)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post