Rekonstruksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Warga Kebumen Ikut Terlibat

Adegan penyerahan uang suap 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton. (Foto: Antara)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Proses hukum dugaan kasus korupsi dana bantuan covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga kini masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekonstruksi perkara dilakukan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021 lalu. 

Hal mengejutkan terungkap dari proses rekonstruksi tersebut. Diduga ada keterlibatan seorang warga Kebumen bernama  Agustri Yogasmara alias Yogas. Penyidik mengungkap ada pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, melalui Yogas. 

Rupanya, Yogas yang merupakan Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia itu  disebut-sebut merupakan warga Kabupaten Kebumen. Masih harus dipastikan apakah Agustri Yogasmara alias Yogas dalam perkara tersebut adalah benar-benar warga Kebumen.

Akan tetapi berdasarkan pengakuan Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan/Kecamatan Gombong, Dwi Arsono, memang ada warganya yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas. "Iya memang mas Yogas merupakan warga sini," katanya ditemui awak media, Kamis (4/2/2021).

Namun demikian, Dwi mengaku tak berani memastikan apakah warganya itu orang yang sama dalam pusaran kasus  bantuan sosial covid 19 . Apalagi, Yogas jarang pulang ke Gombong. "Semenjak kuliah dia bekerja di Jakarta selama 10 tahun," imbuh Dwi Arsono.

Kendati demikian Yogas dikenal masyarakat sebagai sosok yang ramah dan selalu menyapa warga sekitar juga dermawan."Kalau sekarang jarang pulang. Paling hanya satu bulan sekali dan orangnya’ juga dikenal baik," ujarnya.

Pengakuan menarik disampaikan Dwi Arsono soal Yogas. Menurut Dwi, Yogas dari sisi ekonomi mengalami peningkatan yang cukup drastis dalam beberapa tahun ini. Bahkan Dwi juga mendengar Yogas berencana akan membangun rumah orang tuanya yang sehari-hari dikenal sebagai pemilik usaha laundry, dan binatu. 

Dwi masih berharap, kabar Yogas diduga terlibat dalam pusaran korupsi, tidaklah benar. Dan kalaupun benar, agar diproses dengan hukum yang berlaku di negara ini."Ya saya kaget si Mas. Tapi saya harap berita itu tidak benar dan kalaupun benar agar segera bisa diproses," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga enggan berkomentar banyak soal dugaan keterlibatan  Agustri Yogasmara dalam kasus korupsi Bansos. "Iya betul Mas itu anak saya. Namun kami tidak bisa kasih keterangan banyak, kami kurang tau persis permasalahannya," kata sang ibu kandung Agustri Yogasmara yang enggan namanya disebut di media.

Sama halnya Ayah Agustri Yogasmara pun menolak namanya disebut di media. Namun, ditemui kemarin (5/2), ayah Yoga mengaku sudah mengetahui kabar soal anaknya itu.  Ia hanya berharap proses permasalahan yang menyangkut anaknya segera selesai. "Hingga saat ini, kami yakin anak saya tidak bersalah," tegasnya..

Penyidik KPK telah menggelar rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 secara terbuka. Penyidik mengungkap ada pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, melalui Agustri Yogasmara alias Yogas.

Rekonstruksi memperagakan adegan keenam. Adegan ini memperlihatkan penyerahan uang Rp 1.532.844.000 dari tersangka Harry Van Sidabuke ke Yogas. Penyerahan uang itu dilakukan pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya. Penyerahan uang itu dilakukan di dalam mobil.

Pada adegan berikutnya, Harry juga menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada Yogas. Pemberian sepeda itu dilakukan pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK sepertinya masih enggan membeberkan informasi lebih lanjut.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (bbs)
Previous Post Next Post