Denda Rp 250 Ribu Bagi Yang Tidak Pakai Masker Ternyata Hoax. Ini Keterangan Kapolres


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Masyarakat resah mendengar kabar akan adanya razia masker dengan denda Rp 250 ribu bagi yang kedapatan tidak bermasker. Kabar tersebut beredar melalui pesan berantai di media sosial WhatsApp.

Pesan berantai yang beredar itu menyebutkan bahwa kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda, akan menggelar razia masker di seluruh Indonesia.

Hal yang membuat resah adalah adanya keterangan penindakan langsung dengan denda Rp 250 ribu bagi yang tidak pakai masker.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, menegaskan pesan tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Namun demikian, di tengah merebaknya isu meningkatnya kasus Covid-19 di Kebumen, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagi adaptasi kebiasaan baru.

"Baiknya protokol kesehatan harus selalu menjadi kebutuhan di tengah pandemi. Tanpa pesan berantai itupun, masyarakat baiknya selalu patuh terhadap protokol kesehatan," jelas AKP Tugiman, Sabtu, 5 Februari 2022.

Iptu Tugiman berpesan meski sebagian masyarakat telah disuntik Booster Vaksin COVID-19, namun penggunaan masker serta penerapan Prokes wajib dilakukan karena dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19.
(bk01)

Previous Post Next Post