Curi Drone Milik Majikannya, Karyawan Kafe di Kebumen Terancam 7 Tahun Penjara


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Salah satu karyawan sebuah kafe di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan Kebumen ditangkap unit Reskrim Polsek Pejagoan karena diduga melakukan pencurian satu unit drone milik majikannya. 

Pemuda inisial MFR (21) warga Desa Somagede, Kecamatan Sempor Kebumen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, pencurian drone jenis Fimi x8 Se 2020, terjadi pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka mengambil unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe," jelas AKBP Burhanuddin, Jumat 29 Juli 2022.

Sadar menjadi korban pencurian, lantas pemilik kafe melaporkan ke Polsek Pejagoan. Hasil penyelidikan, akhirnya MRF dilakukan penangkapan pada hari Selasa 12 Juli 2022.

Kepada polisi tersangka mengaku dengan mudah mengambil unit drone karena sebagai karyawan di kafe tersebut. 

"Mudah saja Pak untuk mengambil drone itu. Tinggal ngambil saja, saya kan karyawan di situ," kata tersangka MRF.

Tersangka sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan 5 bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri.

Setelah berhasil mencuri, unit drone  dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai 3,8 juta Rupiah. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363  ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(bk/res)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post