Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024 Dibuka, Minimal Lulusan SMA. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen telah mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Nomor: 045/KP.Ol.OO/JT-12/09/2022

Dalam rangka  pembentukan Panwaslu  Kecamatan dalam  Pemilu serentak tahun  2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan  Badan  Pengawas   Pemilihan   Umum  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun2017 sebagaimana telah  diubah  terakhir dengan  Peraturan Badan Pengawas  Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang  Nomor  7  Tahun   2017,  membuka   kesempatan  bagi  Warga  Negara Indonesia yang memenuhi  persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai  calon anggota Panwaslu  Kecamatan.

a     Persyaratan calon anggota  Panwaslu Kecamatan adalah sebagai  berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah  25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia  kepada   Pancasila   sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak    pernah   dipidana    penjara    berdasarkan   putusan    pengadilan    yang memperoleh  kekuatan  hukum   tetap  karena  melakukan   tindak   pidana   yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili  di wilayah  kabupaten/kota  yang  bersangkutan  dibuktikan   dengan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki  kemampuan  dan  keahlian  yang  berkaitan  dengan   penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender;
  8. Tidak pernah menjadi  anggota partai politik atau telah  mengundurkan diri dari keanggotaan  partai   politik  sekurang-kurangnya   5    (lima)   tahun   pada   saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye  salah satu pasangan  calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan  perwakilan rakyat, dewan  perwakilan daerah,  dan  dewan   perwakilan  rakyat  daerah,  serta  pasangan   calon  kepala daerah  dan  wakil  kepala  daerah  sekurang-kurangnya  dalam  jangka  waktu  5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan,  dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah  sekolah menengah  atas atau sederajat;
  14. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik, jabatan  di pemerintahan,  dan/atau badan  usaha  milik negara/badan usaha  milik daerah selama  masa  keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

b     Kelengkapan  Persyaratan

  1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada  Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan  Kabupaten Kebumen;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk  (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak  3  (tiga)  lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi    ijazah    pendidikan    terakhir   yang   dilegalisir    oleh   pejabat   yang berwenang atau  dapat menyampaikan fotokopi  ijazah  tanpa  dilegalisir  dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan sehat rohani,  dan  bebas  dari  penyalahgunaan narkotika dari rumah  sakit pemerintah termasuk Puskesmas  yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Surat pernyataan:
    • Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia  tahun  1945,  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus  tahun 1945;
    • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    • Tidak pernah dipidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai   kekuatan hukum  tetap karena melakukan  tindak pidana  yang diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah menjadi  anggota  partai politik  atau telah  mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu  5  [lima] tahun  pada saat mendaftar;
    • Tidak pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye   salah  satu  pasangan   calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah,  dan  dewan  perwakilan  rakyat daerah,  serta  pasangan calon  kepala  daerah  dan  wakil  kepala  daerah  sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • Bersedia bekerja penuh waktu;
    • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah  pada  saat terpilih;
    • Tidak berada dalam  satu ikatan  perkawinan dengan  sesama  penyelenggara Pemilu;
    • Bersedia tidak menduduki  jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan    usaha    milik   negara/badan   usaha    milik   daerah   selama    masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian  dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir    berkas   administrasi    calon    anggota    Panwaslu    Kecamatan    dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen.
  3. Dokumen    pendaftaran   dapat   dikirim    melalui    online    ke    alamat   email rekrutmen.bawaslukebumen@gmail.com  atau  melalui  pos  kilat  atau disampaikan   secara   langsung   ke   Kantor   Sekretariat   Bawaslu   Kabupaten Kebumen, yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 Kebumen;
  4. Dalam  hal  dokumen   pendaftaran calon  dikirimkan  melalui  online,  maka  calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen  fisik (hardcopy) kepada  Pokja pada   saat   pelaksanaan   tes   tertulis  dengan   syarat  telah   dinyatakan  lulus administrasi;
  5. Dalam hal pendaftaran dilakukan  melalui pos kilat, dokumen  pendaftaran paling lama  diterima  oleh  pokja  pada  hari  terakhir pendaftaran yang  dikirimkan  ke alamat Bawaslu Kabupaten Kebumen;
  6. Dokumen  persyaratan  dibuat  masing-masing  rangkap   3  (tiga),  terdiri  dari  1 (satu) rangkap  asli dan 2 (dua) rangkap  fotokopi;
  7. Waktu  penerimaan pendaftaran mulai tanggal  21 s/d 27 September 2022  pada pukul 09.00 s/d 17.00 WIB;
  8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Kebumen, 15 September 2022

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN KABUPATEN KEBUMEN

Info Selengkapnya dan formulir pendaftaran dapat diunduh pada link berikut : KLIK DISINI

Demikian informasi Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024, semoga bermanfaat.

(sumber: kebumen.bawaslu.go.id)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post