Knalpot Brong Termasuk Pelanggaran, Satlantas Kebumen Sosialisasi ke Sekolah


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Masalah knalpot brong seperti belum ada habisnya. Setiap hari ada saja yang terjaring Sat Lantas Polres Kebumen karena pelanggaran memasang knalpot bersuara bising itu.

Kini Sat Lantas Polres Kebumen lebih intens mengatasi masalah tersebut dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Karena mayoritas pelanggaran knalpot brong dilakukan oleh remaja.

Pada hari ini, Kamis 19 Januari 2023, Sat Lantas Polres Kebumen menggelar kegiatan "Police Goes to School" di SMK Negeri 2 Kebumen. 

Kurang lebih sebanyak 605 murid SMK Negeri 2 Kebumen mengikuti kegiatan tersebut. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, dari kegiatan itu murid-murid diajak menjadi mitra ataupun pelopor keselamatan berlalu-lintas, dengan selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas. 

"Kita ajak murid-murid untuk bermitra. Kita berikan juga pemahaman, memasang knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas," jelas AKP Tejo Suwono. 

Soal suara knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Bisa disimpulkan, knalpot yang memiliki ambang kebisingan di atas angka tersebut termasuk pelanggaran. 

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Pasal itu menjelaskan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan agar dapat dikemudikan di jalan.

Lanjut AKP Tejo, memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan lalu-lintas untuk ketertiban umum, juga untuk keselamatan berlalu lintas para murid  kedepannya. 

"Kedisiplinan serta patuh terhadap peraturan lalu-lintas harus ditanamkan kepada para murid. Dari kegiatan ini, kita berikan gambaran serta sanksi jika melanggar lalu-lintas, serta dampak terburuk dari sebuah pelanggaran lalu-lintas yakni kecelakaan," imbuhnya. 
(mat/res)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post