Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Segera Dibuka, Simak Baik-baik Persyaratan Berikut


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Serangkaian persiapan menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tengah dilaksanakan. Salah satunya pembentukan anitia pengawas pemilu mulai tingkat kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan.

Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kebumen akan segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa yang akan mengawasi pemilu 2024. 

Kebutuhan pengawas setiap kelurahan/desa adalah satu orang. Total dibutuhkan 460 Pengawas Kelurahan/Desa. Mulai hari Senin, 9-13 Januari 2023, pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan memasuki tahapan pengumuman pendaftaran. 

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari mulai 14 hingga 19 Januari 2023.

Warga masyarakat kabupaten Kebumen yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menyiapkan diri mendaftar menjadi Pengawas Pemilu tingkat Keluralan/Desa. 

Surat lamaran untuk mengikuti seleksi disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang berada di kompleks kantor kecamatan masing-masing.

Anggota Bawaslu Kebumen divisi SDMO Maria Erni P menyampaikan, beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahap penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon pada 14 hingga 19 Januari 2023. 

Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih. 

Adapun syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Demikian informasi pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan untuk emilu 2024, semoga bermanfaat.


-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post