Tegas! Kades dan ASN yang Nyaleg Wajib Mundur Dari Jabatannya


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kabar adanya salah seorang kepala desa di Kebumen yang mencalonkan ciri menjadi anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 ditanggapi serius oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Kepada yang bersangkutan Bupati meminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak dibenarkan dalam UU.

Pihaknya meminta siapapun baik kepala desa maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya. 

"Semua warga negara Indonesia saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya" ujar Bupati usai Sidang Paripurna DPRD Kebumen, Senin (22/5). 

"Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi," tambahnya.

Menurut Bupati, kades harusnya nyaleg setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.

"Karena Kades ini dianggat  berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri," terang Bupati.

"Jadi misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan," jelas Bupati menambahkan.

Kepada kades yang nyaleg Bupati meminta untuk taat aturan, ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

"Sampai detik ini di meja kami belum ada," tuturnya.

Bagi kades yang mengundurkan diri, nantinya jabatan kades akan ditunjuk PJ dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada. (mat/kab)


-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post