Diduga Buang Cairan Limbah ke Sungai Kemit, Sopir Kabur Saat Dipergoki Warga


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Sebuah truk tangki tertangkap basah oleh warga sedang membuang cairan limbah ke Sungai Kemit, Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah. Saat hendak diperingatkan, sang sopir langsung kabur.

Ulah tak terpuji dan tak patut ditiru ini dilakukan oknum yang belum diketahui identitasnya pada Minggu (30/7/23) siang. Adapun jenis limbah yang dibuang itu diketahui berbentuk cair dengan warna hitam pekat.

"Kami habis kerja bakti. Pas mau lewat jembatan, lihat truk buang limbah warna hitam berminyak," jelas  Turiman, Ketua RT setempat, Senin (31/72/3).

Turiman mengungkapkan, awalnya ia menaruh curiga dengan keberadaan truk berwarna kuning dengan nopol AA 9759 AJ terparkir persis di atas jembatan. Lantas, ia bersama warga lain menghampiri truk guna memastikan keadaan.

Tak disangka, saat itu ia menyaksikan truk sedang bongkar muatan limbah. "Belum sempat tanya apa-apa. Sopir sama kernet langsung tancap gas. Tapi sudah saya foto sama video sebagai bukti,"terang Turiman.

Melihat aksi itu, ia meminta agar dinas maupun aparat terkait bertindak tegas. Ia khawatir jika hal tersebut terus dibiarkan, maka memicu pencemaran lingkungan serta merusak ekosistem sungai.

"Ini tugas dinas sama kepolisian, tolong jangan dibiarkan. Pasang papan imbauan atau gimana. Soalnya, Sungai Kemit itu masih asri. Warga kadang masih cari ikan buat lauk, ini malah dicemari oknum," jelasTuriman.

Mendapati laporan itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) memastikan, truk pengangkut limbah belum mengantongi izin alias bodong. Ini setelah dilakukan serangkaian identifikasi oleh petugas.

"Saya cek belum berijin. Itu plat Kebumen. Sudah saya konfirmasi ke penyedia jasa swasta. Dan bukan milik mereka," kata Nur Fajri, Subkor Penyehatan Lingkungan Disperkimhub Kebumen  saat ditemui.

Hingga saat ini, kata Fajri, petugas masih mencari sopir maupun pemilik truk untuk meminta keterangan atas aksi pembuangan limbah sembarangan. Sebab, hal tersebut dianggap menyalahi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. (mat/jwp)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post