Polres Kebumen Tertibkan Knalpot Brong Jelang Kampanye Terbuka


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Langkah Polres Kebumen dalam melakukan penertiban terhadap knalpot brong banyak mendapat apresiasi dari masyarakat termasuk dari bupati.

Bupati Kebumen Arif Sugianto menyampaikan apresiasinya saat berkunjung ke Mapolres Kebumen, Senin 8 Januari 2024.

Menurut Arif Sugiyanto, saat ini penggunaan knalpot brong sudah sangat berkurang jika dibandingkan dengan sebelumnya.

"Di Kabupaten Kebumen, langkah kepolisian luar biasa. Setelah dilakukan penertiban knalpot brong, saat ini sudah tidak seperti sebelumnya," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. 

Selanjutnya Kapolres Kebumen AKBP Recky, saat ini pihaknya berpacu dengan waktu untuk menjadikan Kebumen zero knalpot brong. Terlebih tanggal 21 Januari akan memasuki kampanye terbuka, Kebumen harus benar-benar kondusif tanpa knalpot brong. 

Selain itu, Polres Kebumen berkomitmen menjadikan tahun 2024 menjadi daerah "zero" knalpot brong.

"Polres Kebumen akan mendukung program pemerintah pusat, mendukung pemerintah daerah. Program kepolisian, yang menjadi atensi saat ini adalah penertiban knalpot brong," jelas AKBP Recky di hadapan Bupati Kebumen, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, OPD, para Camat, serta perwakilan Kades di tiap-tiap Kecamatan.

Berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen, dari tanggal 1 sampai 8 Januari 2024, telah melakukan tilang terhadap pelanggaran knalpot brong sebanyak 103 pelanggar, dan 352 pelanggar lainnya dilakukan teguran. Selanjutnya total pelanggaran knalpot brong pada tahun 2023, sebanyak 2.072 pelanggaran. 

Angka ini akan terus bertambah karena hingga sampai saat ini penindakan terhadap knalpot brong masih terus dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen. 

Sosialisasi juga dilakukan ke sejumlah sekolah, agar para murid tidak memasang knalpot brong. 

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah. 

Bahkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dukungan terhadap penindakan knalpot brong juga mengalir dari mahasiswa Universitas Terbuka Kebumen. Mereka mendukung upaya Polres Kebumen dalam menekan pelanggaran knalpot brong. 

"Kami dari Universitas Terbuka mendukung Kebumen 2024, zero knalpot brong," kata mahasiswa. 

Lalu Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana mengungkapkan, pertemuan antara Forkopimda di Mapolres Kebumen diharapkan dapat menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat. 

"Hari ini menjadi hari yang cantik. Semoga membawa keberkahan bagi Polres Kebumen," kata Letkol Czi Ardianta Purwandhana. (mat)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post