Audiensi penting ini dipicu oleh kekhawatiran para sopir angkutan umum resmi terhadap menjamurnya odong-odong yang notabene adalah kendaraan tidak sesuai peruntukan. Keberadaan odong-odong yang sering digunakan untuk mengangkut rombongan, mulai dari pelajar PAUD, TK, SD untuk keperluan piknik, hingga rombongan pengajian ibu-ibu, dinilai telah mengancam pendapatan mereka.
Selain merusak pasar angkutan umum legal, aspek keselamatan penumpang yang tidak terjamin juga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Audiensi ini menjadi desakan agar Pemerintah Kabupaten mengambil tindakan yang lebih tegas dan efektif.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi oleh Asisten II Sri Kuntarti, Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP Ira Puspitasari, serta perwakilan dari kepolisian, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen, Iptu Budi Santoso.
Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, dengan tegas menyampaikan keluhan mereka. Ari juga menyinggung bahwa Pemkab Kebumen sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan, namun di lapangan, "Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas," ujar Ari. Oleh karena itu, paguyuban meminta Pemkab untuk lebih peka dan tegas.
Odong-odong secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran fatalnya adalah ketiadaan jaminan keselamatan dan asuransi (Jasa Raharja). Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah membenarkan larangan tersebut, namun menegaskan bahwa kewenangan penindakan ada di kepolisian.
Menanggapi hal ini, Bupati Lilis Nuryani menyatakan akan menjembatani masalah ini dengan menerbitkan SE baru, yang akan diperluas imbauannya hingga ke Kantor Kementerian Agama yang membawahi madrasah. Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso menegaskan: "Jika odong-odong beroperasi, supirnya akan dikenakan tilang. Bahkan pemilik atau bengkel yang membuat karena turut serta membantu merubah bentuk juga dapat dikenakan sanksi," jelas Iptu Budi Santoso, yang penindakannya kini menggunakan sistem ETLE.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lilis Nuryani, didampingi oleh Asisten II Sri Kuntarti, Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP Ira Puspitasari, serta perwakilan dari kepolisian, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen, Iptu Budi Santoso.
Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, dengan tegas menyampaikan keluhan mereka. Ari juga menyinggung bahwa Pemkab Kebumen sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan, namun di lapangan, "Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas," ujar Ari. Oleh karena itu, paguyuban meminta Pemkab untuk lebih peka dan tegas.
Odong-odong secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran fatalnya adalah ketiadaan jaminan keselamatan dan asuransi (Jasa Raharja). Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah membenarkan larangan tersebut, namun menegaskan bahwa kewenangan penindakan ada di kepolisian.
Menanggapi hal ini, Bupati Lilis Nuryani menyatakan akan menjembatani masalah ini dengan menerbitkan SE baru, yang akan diperluas imbauannya hingga ke Kantor Kementerian Agama yang membawahi madrasah. Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso menegaskan: "Jika odong-odong beroperasi, supirnya akan dikenakan tilang. Bahkan pemilik atau bengkel yang membuat karena turut serta membantu merubah bentuk juga dapat dikenakan sanksi," jelas Iptu Budi Santoso, yang penindakannya kini menggunakan sistem ETLE.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
 
