![]() |
| Foto. Pintu Masuk Pantai Pandan Kuning/permana |
Salah satu langkahnya adalah melakukan penyesuaian tarif masuk di sejumlah objek wisata pantai. Penyesuaian ini bertujuan agar wisata tetap terjangkau semua kalangan, sekaligus mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisata yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian masyarakat sekitar.
Pemerintah resmi menetapkan perubahan tarif masuk di empat objek wisata pantai, yaitu Pantai Pandan Kuning, Pantai Suwuk, Pantai Karangbolong, dan Pantai Logending. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan kebijakan baru ini, tarif masuk objek wisata pantai diseragamkan menjadi Rp5.000 per orang setiap hari, baik hari biasa maupun akhir pekan. Tarif tersebut mulai berlaku pada 20 Oktober 2025, belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp500 per orang.
Sebelumnya, tarif masuk pada hari biasa atau weekday sebesar Rp5.000 dan pada akhir pekan atau weekend mencapai Rp10.000. Dengan penyesuaian ini, wisatawan kini tidak perlu khawatir akan perbedaan harga tiket saat libur.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung lebih sering ke pantai-pantai andalan Kebumen. Penurunan tarif di akhir pekan juga diharapkan mampu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat pesisir, khususnya para pelaku UMKM di sekitar kawasan wisata.
Rincian Tarif Masuk Pantai (Mulai 20 Oktober 2025)
Tarif lama: Weekday: Rp5.000/orang Weekend: Rp10.000/orang
Tarif baru (setiap hari): Rp5.000/orang
Tambahan asuransi: Rp500/orang. (Bk/per)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
