DomaiNesia

Legal Tapi Tidak Etis, Sah Tapi Bukan Kurban: Membaca Polemik Sapi dari Uang Negara

Legal Tapi Tidak Etis, Sah Tapi Bukan Kurban Membaca Polemik Sapi dari Uang Negara
Sapi qurban yang diserahkan ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Total anggaran yang dikucurkan sekitar Rp100 miliar. Sumber dananya adalah APBN. (Foto. jurnallugas.com)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Selasa, 26 Mei 2026, sehari sebelum Idul Adha. Istana Kepresidenan mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan 1.098 ekor sapi kurban premium ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Total anggaran yang dikucurkan sekitar Rp100 miliar. Sumber dananya adalah APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Pengumuman itu membelah nitizen menjadi dua banyak yang memuji namun tidak sedikit yang mempertanyakan. Penulis Tere Liye menyindir dengan tepat: “Giliran bantuan, kurban, kalian sebut Prabowo. Giliran utang, kalian sebut utang negara.” Seorang warganet lebih lugas: “Mestinya ini sapi APBN, bukan Sapi Prabowo.” Dua komentar itu seolah mewakili pertanyaan di bawah foto sapi jumbo yaitu apakah ini etis dan memenuhi syarat sebagai kurban dalam Islam?

Secara Hukum: Tidak Melanggar

Fakta yang perlu diakui secara jujur secara hukum positif, penggunaan pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk pengadaan hewan kurban tidak melanggar Undang-Undang. Pos Bantuan Presiden ada dalam struktur APBN dan memiliki landasan regulasi sebagai instrumen pemerintah untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan. Informasi dari istana dalam kasus Presiden Prabowo Subianto menyerahkan 1.098 ekor sapi secara administratif legal dan trasparan, mulai dari sumber dana, jumlah sapi beserta rincian distribusinya. Hal yang secara hukum tidak melanggar namun bagi sebagian masyarakat dianggap kurang etis.

Keterbukaan administratif dan kepatutan etis adalah dua hal yang berbeda bahkan bisa berbanding terbalik. Perkara yang secara administratif bahkan hukum legal bisa jadi sangat problematis secara moral atau etika.

Secara Etika: Ada yang Mengganjal

Masalah etisnya bukan soal apakah dana Banpres boleh dipakai untuk kegiatan kemasyarakatan yang memang sudah ada peraturannya sendiri. Masalahnya justru terletak pada konstruksi narasi yang mengiringinya di era digital. Era dimana informasi begitu mudah diakses melalui berbagai media sosial dan nitizen juga sangat mudah mengomentari hal yang sedang viral. Ketika 1.098 ekor sapi itu disebut sebagai “Sapi kurban Presiden Prabowo”, bukan “Sapi kurban APBN” atau “sedekah negara atas nama seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini memicu terjadinya pengambilalihan sumber daya publik untuk membangun citra pribadi, atau appropriation of public resources for personal branding. Nama pemimpin menjadi label, sementara rakyat yang menjadi donatur lewat pajak yang dibayarkan tidak pernah diumumkan. Kenyataan di lapangan yang memilukan adalah warga yang menerima daging kurban justru percaya bahwa itu benar dari sang pemimpin. Mereka begitu kagum pada presiden karena telah mengorbankan begitu banyak sapi. Citra diri yang positif otomatis akan melekat pada pejabat tersebut tanpa perlu mengeluarkan dana pribadi.

Secara Islam: Sah sebagai Sedekah, Bukan Kurban Pribadi

Di sinilah yang terpenting dan paling sering luput dari perdebatan publik. Ulama NU, Kiai Nur Salikin memberikan jawaban yang jernih kepada Republika. Fikih Islam melalui pijakan historis pada praktik zaman Rosullulloh Muhammad SAW dan Khalifah Umar, telah mengatur jika dana baitul mal atau uang negara boleh untuk digunakan menyembelih hewan atas nama kaum muslimin. Kiai Nur Salikin mengutip kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj yang menyatakan bahwa pemimpin boleh menyembelih kurban dari Baitul Mal apabila dananya lapang. Tetapi dalam hal ini statusnya adalah sedekah atau hibah, bukan kurban pribadi. Kata Kiai Nur Salikin dengan tegas mengatakan, “Kurban presiden itu menjadi sedekah bukan menggugurkan kewajiban kurban yang fungsinya sebagai syiar Idul Adha dan sedekah ke fakir miskin.”

Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 mempertegas jika kurban yang sah secara syariat wajib berasal dari harta pribadi. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa negara bukan individu dan bentuk ibadah yang bersifat personal seperti kurban, tidak bisa dinisbatkan langsung kepada kepala negara atas nama jabatannya. Hal ini berati jika sapi yang dibeli dari APBN itu bernilai sedekah, pahalanya untuk seluruh rakyat Indonesia yang berkontribusi dalam kas negara. Istilah “kurban presiden” bukan hanya tidak tepat secara fikih tetapi berpotensi menjadi kekeliruan yang menyesatkan pemahaman publik tentang ibadah kurban.

Tiga Lapis Masalah yang Saling Menumpuk

Jika dipetakan secara lebih terstruktur ada tiga lapis masalah yang saling menumpuk yaitu:

Pertama masalah narasi

Penggunaan frasa “kurban presiden” menggunakan dana publik adalah distorsi bahasa yang berdampak nyata. Ia menciptakan kesan kepemilikan dan meminjam aura spiritual ibadah untuk kepentingan pencitraan yang disebut riya administratif.

Kedua masalah prioritas

Kiai Nur Salikin mengingatkan bahwa penggunaan dana negara untuk kurban harus mempertimbangkan kondisi bangsa dan skala prioritas. Alokasi dana publik untuk hewan kurban pilihan yang paling maslahat atau darurat untuk saat ini? Pertanyaan yang begitu akrab di media sosial yang bukan retorika semata.

Ketiga masalah efek domino berbahaya yang ditimbulkan

Ketika tindakan Presiden dibiarkan secara tidak langsung memberi lampu hijau bagi kepala daerah dan menjadi pembenaran hukum baru bagi gubernur atau bupati untuk menirunya menggunakan APBD, lalu mengeklaimnya sebagai pemberian pribadi dengan sebutan "Sapi Gubernur" atau "Sapi Bupati".

Apa yang Bisa Harus Lakukan?

Ada beberapa langkah yang hanya memerlukan niat untuk dilakukan seperti:

Luruskan narasinya.

Sebutkan istilahnya dengan tepat seperti sedekah negara atau hibah pemerintah untuk Idul Adha. Kejujuran tidak mengurangi nilai kebaikannya justru menambahkan kejernihan yang lebih bermartabat.

Pisahkan ibadah dari jabatan

Jika seorang presiden menginginkan pahala kurban yang sah secara fikih,maka keluarkan dari harta pribadi. Gaji dan tunjangan pejabat negara tidak kecil dan berkurban adalah pilihan yang tersedia, bukan kemewahan yang tidak terjangkau.

Distribusi berbasis data

Penyaluran daging harus benar-benar tepat sasaran sesuai data kementrian yang berwenang agar manfaatnya nyata bukan sekadar acara seremonial yang lebih banyak menguntungkan masjid-masjid besar di pusat kota.

Bangun transparansi dari bawah


Takmir masjid bisa berperan mengedukasi warga bahwa sapi dari pemerintah adalah sedekah rakyat untuk rakyat, bukan pribadi dari sang pejabat. Sehingga rakyat tidak terus menjadi penonton yang dibuat terharu oleh sang pemimpin di atas panggung yang dibayar dari uang mereka sendiri. 

  Penulis: Suswanti, Mahasiswa Program Manajemen S2 Universitas Putra Bangsa Kebumen



-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post