DomaiNesia

Polres Kebumen Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan

Polres Kebumen Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Diamankan

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen mengungkap dua kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, serta Tim Inafis. Para terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengumpulan barang bukti di lapangan.

"Seluruh terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).

Kasus Pertama, Korban Diduga Diserang di Sekitar Gudang Ekspedisi


Kasus pertama bermula dari laporan LO, pemilik agen ekspedisi J&T di Karangsambung.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama beberapa rekannya diduga diserang oleh sekelompok orang di sekitar gudang ekspedisi yang berada di Desa Kaligending.

Polisi menduga para pelaku melemparkan bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri di pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan RN (23) sebagai tersangka.

Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pecahan botol yang diduga berasal dari bom molotov, sebatang bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus Kedua Berawal dari Cekcok di Jembatan Merah Putih


Kasus kedua melibatkan korban berinisial AF yang saat itu melintas di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, sekitar pukul 03.00 WIB dengan tujuan membeli rokok.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban sempat terlibat cekcok dengan sejumlah orang sebelum salah seorang pelaku diduga memukul korban menggunakan botol minuman.

Saat korban berusaha mempertahankan diri, tiga orang lainnya diduga ikut melakukan pengeroyokan menggunakan tongkat baton dan tangan kosong hingga korban mengalami luka robek pada bagian dahi serta cedera di kepala.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AG (20), PR (22), dan FA (22).

Penyidik juga menyita satu unit sepeda motor Honda PCX serta satu buah tongkat baton berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidikan Masih Berlanjut


Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dalam perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat dugaan unsur penganiayaan.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami masing-masing kasus.

AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

"Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menimbulkan persoalan baru dan merugikan semua pihak," tegasnya. *


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post