JAKARTA, beritakebumen.co.id - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia biasanya diwarnai berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari perlombaan hingga karnaval dan pawai. Namun, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar kemeriahan tersebut tetap memperhatikan norma agama dan etika.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval, hukumnya haram menurut syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Muiz Ali dalam keterangannya kepada MUI Digital pada Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis masuk dalam konsep tasyabbuh. Ia menilai larangan tersebut berlaku baik dalam kegiatan di ruang publik maupun dalam aktivitas lainnya.
“Dalam syariat Islam, laki-laki yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas perempuan hukumnya haram. Demikian pula perempuan yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas laki-laki,” ujar Abdul Muiz Ali.
MUI Ingatkan Karnaval Tetap Perhatikan Norma
Abdul Muiz Ali mengatakan momentum peringatan kemerdekaan semestinya diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, perayaan HUT Kemerdekaan RI dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan, memberikan kontribusi positif bagi bangsa, serta meningkatkan rasa syukur melalui doa dan dzikir.
Namun, dalam praktiknya, kegiatan seperti karnaval atau pawai Agustusan terkadang menghadirkan sejumlah bentuk hiburan yang dinilai tidak sejalan dengan norma agama.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar kemeriahan perayaan kemerdekaan tetap memperhatikan batasan etika dan ketentuan syariat.
Disebut Berlandaskan Hadis
Abdul Muiz Ali menyebut pandangan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penampilan seseorang dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga ketika seseorang tampil di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan atau pawai.
“Larangan menyerupai lawan jenis tersebut didasarkan pada hadis sahih. Karena itu, ketentuan ini juga perlu diperhatikan ketika seseorang tampil di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan dan pawai,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan kreatif selama tidak mengabaikan norma agama dan etika sosial.
Soroti Dampak Sosial di Era Modern
Selain aspek syariat, Abdul Muiz Ali juga mengaitkan fenomena penggunaan pakaian lawan jenis dengan kondisi sosial di era modern.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyisipkan pesan atau agenda tertentu yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari imbauan MUI agar masyarakat tetap menjadikan perayaan kemerdekaan sebagai momentum untuk mempererat persatuan dan menghadirkan kegiatan yang positif.
Dengan demikian, kemeriahan karnaval dan berbagai kegiatan Agustusan diharapkan tetap dapat berlangsung kreatif dan menghibur, namun tetap mempertimbangkan nilai agama, etika, serta kenyamanan masyarakat. *
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval, hukumnya haram menurut syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Muiz Ali dalam keterangannya kepada MUI Digital pada Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis masuk dalam konsep tasyabbuh. Ia menilai larangan tersebut berlaku baik dalam kegiatan di ruang publik maupun dalam aktivitas lainnya.
“Dalam syariat Islam, laki-laki yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas perempuan hukumnya haram. Demikian pula perempuan yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas laki-laki,” ujar Abdul Muiz Ali.
MUI Ingatkan Karnaval Tetap Perhatikan Norma
Abdul Muiz Ali mengatakan momentum peringatan kemerdekaan semestinya diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, perayaan HUT Kemerdekaan RI dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat persatuan, memberikan kontribusi positif bagi bangsa, serta meningkatkan rasa syukur melalui doa dan dzikir.
Namun, dalam praktiknya, kegiatan seperti karnaval atau pawai Agustusan terkadang menghadirkan sejumlah bentuk hiburan yang dinilai tidak sejalan dengan norma agama.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar kemeriahan perayaan kemerdekaan tetap memperhatikan batasan etika dan ketentuan syariat.
Disebut Berlandaskan Hadis
Abdul Muiz Ali menyebut pandangan tersebut merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penampilan seseorang dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga ketika seseorang tampil di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan atau pawai.
“Larangan menyerupai lawan jenis tersebut didasarkan pada hadis sahih. Karena itu, ketentuan ini juga perlu diperhatikan ketika seseorang tampil di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan dan pawai,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan kreatif selama tidak mengabaikan norma agama dan etika sosial.
Soroti Dampak Sosial di Era Modern
Selain aspek syariat, Abdul Muiz Ali juga mengaitkan fenomena penggunaan pakaian lawan jenis dengan kondisi sosial di era modern.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyisipkan pesan atau agenda tertentu yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari imbauan MUI agar masyarakat tetap menjadikan perayaan kemerdekaan sebagai momentum untuk mempererat persatuan dan menghadirkan kegiatan yang positif.
Dengan demikian, kemeriahan karnaval dan berbagai kegiatan Agustusan diharapkan tetap dapat berlangsung kreatif dan menghibur, namun tetap mempertimbangkan nilai agama, etika, serta kenyamanan masyarakat. *
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


