DomaiNesia

MUI Ingatkan Lomba Agustusan: Uang Pendaftaran Tak Boleh Jadi Hadiah, Haram Hukumnya

MUI Ingatkan Lomba Agustusan Uang Pendaftaran Tak Boleh Jadi Hadiah, Haram Hukumnya
Ilustrasi

JAKARTA, beritakebumen.co.id - Berbagai lomba biasanya menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai dari lomba ketangkasan hingga permainan tradisional, kegiatan tersebut menjadi hiburan sekaligus sarana mempererat kebersamaan warga.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan mekanisme penyelenggaraannya. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan adanya batasan syariat dalam pelaksanaan lomba Agustusan, khususnya terkait sumber dana hadiah.

Menurut Kiai Muiz Ali, menyelenggarakan perlombaan dalam rangka memperingati kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan di tengah masyarakat.

Akan tetapi, ia menegaskan panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber dana hadiah bagi para pemenang. Skema tersebut, menurutnya, termasuk praktik judi atau qimar yang dilarang dalam syariat Islam.

Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni kepada MUI Digital Jumat (7/8/2026).

Uang Pendaftaran Jangan Dijadikan Hadiah

Kiai Muiz Ali menjelaskan, persoalan muncul ketika peserta diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mengikuti lomba, kemudian dana yang terkumpul digunakan sebagai hadiah bagi pemenang.

Dalam pandangan fikih yang disampaikannya, mekanisme tersebut perlu dihindari karena membuat peserta berada dalam posisi mempertaruhkan uang yang mereka keluarkan untuk mendapatkan keuntungan berupa hadiah.

Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Menurut Kiai Muiz Ali, lomba Agustusan tetap dapat digelar dengan hadiah selama sumber hadiah tidak berasal dari uang peserta yang dipertaruhkan dalam perlombaan.

Hadiah Bisa Berasal dari Sponsor

Sebagai alternatif, panitia dapat mencari sumber pendanaan hadiah dari pihak lain yang tidak membebani atau mempertaruhkan uang peserta.

Beberapa sumber yang dapat digunakan antara lain sponsor, kas panitia, maupun sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat menikmati berbagai perlombaan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI tanpa menggunakan skema yang menurut pandangan fikih tersebut masuk dalam kategori perjudian.

Kiai Muiz Ali juga mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Ia menjelaskan bahwa permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan.

Karena itu, menurutnya, semangat memeriahkan kemerdekaan sebaiknya tetap berjalan beriringan dengan memperhatikan ketentuan agama.

Lomba-lomba masyarakat dapat menjadi sarana hiburan sekaligus mempererat hubungan antarwarga, selama penyelenggaraannya dilakukan dengan mekanisme yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak hanya menghadirkan keseruan bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga nilai kebersamaan dan sportivitas dalam pelaksanaannya.*


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post