DomaiNesia

PAD Kebumen Tembus Rp330,7 Miliar hingga Juli 2026, Begini Rinciannya

PAD Kebumen Tembus Rp330,7 Miliar hingga Juli 2026, Begini Rinciannya

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kebumen hingga akhir Juli 2026 telah mencapai Rp330,7 miliar. Angka tersebut setara 56,67 persen dari target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp583,54 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam acara puncak Gebyar Pajak Daerah Tahun 2026 sekaligus Monitoring dan Evaluasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang berlangsung di Pendopo Kabumian, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, serta sejumlah perwakilan wajib pajak.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kebumen untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengapresiasi masyarakat dan pemerintah desa yang dinilai telah berkontribusi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, pajak tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong untuk mendukung pembangunan daerah.

"Kalau mendengar kata pajak, sering kali yang terbayang adalah kewajiban. Padahal sesungguhnya pajak adalah bentuk gotong royong kita membangun Kebumen. Jalan yang lebih baik, jembatan yang lebih kokoh, pelayanan kesehatan, pendidikan, irigasi, hingga penerangan jalan, semuanya membutuhkan dukungan dari pajak yang kita bayarkan bersama," ujar Bupati Lilis.

Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp142,2 Miliar

Dalam APBD Tahun Anggaran 2026, total pendapatan daerah Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp2,917 triliun.

Sementara itu, target penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp238,53 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam menopang PAD Kebumen.

Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp142.282.150.523 atau 59,65 persen dari target.

Dua sektor memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan tersebut.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), misalnya, telah terealisasi Rp42.293.368.005 dari target Rp57,5 miliar atau mencapai 73,55 persen.

Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik mencapai Rp29.904.298.670 dari target Rp45,25 miliar atau 66,09 persen.

Kinerja penerimaan pajak daerah Kebumen juga menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, penerimaan pajak daerah tercatat Rp121,7 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp129,8 miliar pada 2022, kemudian Rp137,2 miliar pada 2023 dan Rp139,4 miliar pada 2024.

Kenaikan lebih besar terjadi pada 2025 ketika penerimaan pajak daerah mencapai Rp222,7 miliar.

107 Desa Sudah Lunas PBB-P2


Untuk PBB-P2, terdapat 879.555 objek pajak yang tercatat di Kabupaten Kebumen dengan perolehan sekitar Rp41,1 miliar hingga periode tersebut.

Dari seluruh wilayah kecamatan, Padureso menjadi satu-satunya kecamatan yang telah mencapai pelunasan PBB-P2 sebesar 100 persen.

Sementara dari total 460 desa di Kabupaten Kebumen, sebanyak 107 desa telah berstatus lunas 100 persen.

Adapun 353 desa lainnya masih dalam proses percepatan pelunasan PBB-P2.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator yang terus didorong pemerintah daerah mengingat penerimaan pajak memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

BHPRD Rp11,97 Miliar Disalurkan ke 397 Desa

Pemkab Kebumen juga menyalurkan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2026 senilai Rp11.973.010.652.

Dana tersebut diberikan kepada 397 desa yang memenuhi persyaratan minimal realisasi PBB-P2 sebesar 30 persen.

Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada perwakilan Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren; Desa Mergosono, Kecamatan Buayan; dan Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen.

Selain BHPRD, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi program Sengkuyung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pendataan potensi piutang kendaraan bermotor di wilayah desa.

Dari total 40.384 unit kendaraan yang menjadi potensi, sebanyak 36.995 unit disebut belum terdata di tingkat desa. Kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti melalui pengelolaan dan pemutakhiran data yang lebih masif.

Kebumen Peringkat 9 Implementasi KKPD di Jawa Tengah

Selain membahas penerimaan pajak, kegiatan tersebut juga menjadi momentum evaluasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Penerapan transaksi non-tunai pemerintah daerah di Kebumen telah dimulai sejak Maret 2025. Hingga 2026, implementasi KKPD tersebut menempatkan Kebumen pada peringkat kesembilan di Jawa Tengah.

Realisasi transaksi KKPD pada 2026 tercatat sebesar Rp1.698.697.225.

Dari jumlah tersebut, Rp1.002.106.962 digunakan untuk pos Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), sedangkan Rp696.590.263 digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa (Barjas).

Transaksi tersebut telah dilakukan melalui 33 perangkat daerah.

Bupati Lilis Nuryani berharap penggunaan KKPD dapat semakin diperluas di seluruh perangkat daerah.

"Saya berharap pada tahun 2026 seluruh perangkat daerah dapat menggunakan KKPD secara lebih optimal, sehingga transaksi keuangan pemerintah menjadi semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel," tegas Bupati.

Wajib Pajak dan Pengelola Daerah Berprestasi Mendapat Penghargaan

Dalam acara tersebut, Pemkab Kebumen juga memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak dan pihak yang dinilai berprestasi dalam mendukung optimalisasi penerimaan maupun pengelolaan keuangan daerah.

Untuk kategori Wajib Pajak Teladan, penghargaan diberikan kepada CV. Langit Cirebon untuk sektor reklame, RSUD Dr. Soedirman untuk pajak air tanah, CV. Giri Pundi Mas untuk MBLB, Darmono, S.H. untuk BPHTB, Pizza Hut Sarbini untuk PBJT makanan dan minuman, Trio Azana Style Hotel untuk PBJT perhotelan, PT. Platinum Sinema untuk PBJT hiburan, Toserba Jadi Baru untuk PBJT parkir, serta PT. PLN (Persero) UP3 Cilacap untuk PBJT tenaga listrik.

Sementara untuk kategori SKPD dan Kecamatan Terbaik Implementasi KKPD, tingkat dinas diraih BPKPD, Disdukcapil, Bapperida, dan Disarpus.

Untuk tingkat kecamatan, penghargaan diberikan kepada Kecamatan Prembun, Sempor, Rowokele, dan Bonorowo.

Penghargaan lainnya diberikan kepada Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, sebagai Pengelola Data PKB Terbaik.

Adapun penghargaan Desa Pelunas PBB Tercepat diberikan kepada Desa Surotrunan, Kecamatan Alian; Desa Donorojo, Kecamatan Sruweng; Desa Pejengkolan, Kecamatan Padureso; serta Desa Wonokromo, Kecamatan Alian.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah kabupaten, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah desa, wajib pajak, serta seluruh perangkat daerah.

Dengan realisasi PAD yang telah mencapai lebih dari separuh target hingga akhir Juli, Pemkab Kebumen masih memiliki waktu untuk mengejar capaian penerimaan hingga akhir tahun anggaran 2026.*


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post