DomaiNesia

Hakim MK Soroti KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Dinas Pendidikan

Hakim MK Soroti KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Dinas Pendidikan

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan prosedur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pertanyaan tersebut muncul saat Saldi berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam, 23 September 2026.

Dilansir dari rmol.id, Saldi menyoroti tidak adanya verifikasi faktual secara langsung ke Dinas Pendidikan dalam proses pemeriksaan dokumen persyaratan pendidikan calon pada Pilpres 2024. Ia kemudian meminta penjelasan kepada Afifuddin mengenai prosedur yang dilakukan KPU saat itu.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi kepada Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak datang secara langsung ke Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi. Menurutnya, KPU saat itu telah menerima surat keterangan resmi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan mekanisme verifikasi persyaratan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Saldi, KPU daerah dalam proses Pilkada melakukan pengecekan secara langsung ke sejumlah pihak atau lembaga yang berkaitan dengan dokumen persyaratan calon.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian menjelaskan bahwa perbedaan prosedur tersebut menjadi hal yang penting untuk diklarifikasi dalam persidangan. Ia menyinggung arahan yang selama ini diberikan KPU kepada jajaran daerah ketika melakukan verifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar MK. Dialog antara Saldi dan Ketua KPU tersebut menyoroti bagaimana prosedur verifikasi persyaratan pendidikan diterapkan dalam Pilpres 2024 dibandingkan dengan pelaksanaan verifikasi pada Pilkada. *

-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post