DomaiNesia

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi

SKCK Bakal Bisa Dicetak Sendiri, Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi
Sumber : U-Report

JAKARTA, beritakebumen.co.id
- Masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri tengah mengembangkan layanan SKCK secara penuh melalui sistem online yang memungkinkan pemohon mencetak dokumen tersebut secara mandiri.

Pengembangan layanan ini menjadi bagian dari integrasi data dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga. Sejumlah data telah terhubung dalam layanan SKCK, di antaranya data kependudukan dari Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim Polri, hingga BPJS.

Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, layanan SKCK saat ini telah masuk dalam super app Polri dan terus dikembangkan agar dapat terintegrasi dengan lebih banyak layanan pemerintah.

"Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya," kata Antonius dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/9/2026).

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah mekanisme pencetakan SKCK secara mandiri. Dengan sistem tersebut, pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen.

"Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan," jelasnya.

Konsep pencetakan mandiri tersebut telah diuji coba melalui 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di Jakarta.

Meski demikian, layanan tersebut belum langsung diterapkan secara luas. Polri masih akan melakukan pengembangan dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, serta berbagai aspek teknis lainnya.

Pengembangan layanan SKCK tersebut ditargetkan terus dilakukan hingga 2027.

Dengan konsep tersebut, masyarakat nantinya dapat mengurus layanan SKCK secara lebih praktis tanpa harus melakukan pertemuan langsung dengan petugas ketika dokumen sudah siap dicetak.

Pemerintah Dorong Integrasi Data Antarinstansi

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail mengatakan, inisiatif digitalisasi layanan SKCK merupakan salah satu bentuk pengembangan layanan dasar yang dapat memudahkan masyarakat.

Menurut dia, pemerintah telah memiliki solusi untuk mendukung integrasi data antar kementerian dan lembaga. Namun, tantangan berikutnya adalah membangun pola pikir kolaboratif di antara berbagai instansi.

"Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita," ujarnya.

Pengembangan SKCK secara online diharapkan tidak hanya memangkas kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor polisi, tetapi juga mendorong layanan publik yang semakin terintegrasi secara digital.

Namun, karena masih dalam tahap pengembangan dan uji coba, penerapan pencetakan SKCK secara mandiri secara luas masih menunggu kesiapan sistem dan infrastruktur yang diperlukan. *

-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post