DomaiNesia

MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah SMA Luar Negeri Gibran, tetapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah SMA Luar Negeri Gibran, tetapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres
foto. www.mkri.id

JAKARTA, beritakebumen.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026). Perkara itu berkaitan dengan gugatan yang antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meski tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri sebagaimana yang dipersoalkan para Pemohon, MK menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Pendidikan Luar Negeri Gibran


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk memenuhi ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun bukti tersebut tidak ditemukan dalam persidangan, MK tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Status Gibran Sudah Bukan Calon Wakil Presiden


MK juga mempertimbangkan posisi Gibran saat perkara tersebut diperiksa.

Menurut Mahkamah, perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial sudah tidak tepat jika dimasukkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Alasannya, Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Status sebagai calon berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momentum tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dengan demikian, persoalan mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dinilai berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki tugas untuk memeriksa keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara


Meskipun memberikan pertimbangan mengenai status Gibran yang sudah bukan lagi calon wakil presiden, MK menyatakan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan.

Salah satu objek yang dimohonkan pembatalannya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

MK menilai secara formal objek perkara tersebut termasuk dalam kewenangannya untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan asas ius curia novit. Prinsip ini pada dasarnya menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan


Salah satu bagian yang menjadi perhatian MK adalah dokumen yang digunakan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan surat tersebut karena dinilai tidak dilengkapi dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang dimaksud dalam aturan terkait.

Setelah memeriksa berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Keterangan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjadi bagian dari pertimbangan MK.

Dalam persidangan diterangkan bahwa dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri bukan berupa ijazah atau dokumen kelulusan, melainkan certificate of attendance, academic records, serta explanation of grades.

MK kemudian menilai dokumen tersebut memiliki arti yang berbeda dengan ijazah atau sertifikat kelulusan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. 

Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum


Selain persoalan dokumen pendidikan, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon.

Dalam perkara tersebut, Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK yang mengatur perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang dapat mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Pertimbangan mengenai kedudukan hukum tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam amar putusan MK.

Permohonan Tidak Dapat Diterima


Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

Namun, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk hal-hal lainnya dinyatakan ditolak.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.


Siapa yang Mengajukan Perkara?


Perkara PHPU tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka berpendapat persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.

Menurut para Pemohon, syarat tersebut harus sudah dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka juga mendalilkan bahwa jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan hingga pelantikan sebagai wakil presiden seharusnya dinyatakan tidak sah.

Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (*)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post