DomaiNesia

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ada Aturan Soal Ijazah dan Cuti Melahirkan

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 15 Poin Penting yang Diatur

JAKARTA, beritakebumen.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Aturan baru tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hak pekerja, pencari kerja, pemagangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan dan sanksi bagi perusahaan.

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi perhatian karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah dan DPR menyebut aturan baru ini ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Namun, proses pembahasannya juga mendapat kritik dari kalangan buruh. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan kecewa karena pembahasan pasal-pasal dalam RUU tersebut dinilai berlangsung tertutup dan tidak melibatkan serikat buruh secara memadai.

Bahkan, KPBI menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan atau draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan tersebut.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR


Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Pembentukannya juga menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah putusan MK tersebut, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tertanggal 1 September 2026. Pemerintah kemudian menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Pembahasan RUU dilakukan mulai 14 September hingga 4 Oktober 2026. Artinya, proses pembahasan berlangsung kurang dari satu bulan sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

DPR Klaim Perlindungan Pekerja Diperkuat


Dalam pemaparannya sebelum pengesahan, Putih Sari mengatakan penyusunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, aturan tersebut akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, terutama dalam hal hak normatif, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan, serta kesehatan kerja.

Dia juga mengatakan aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, perlindungan juga diarahkan kepada kelompok pekerja yang dinilai membutuhkan perhatian khusus, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

"memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas."

UU tersebut juga disebut mendorong perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta membangun kebijakan pengupahan yang lebih adil.

"Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja, meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, mewujudkan sistem kebijakan pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan..."

Selain itu, aturan baru tersebut diharapkan mampu mengikuti perubahan dunia kerja yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi dan transformasi digital.

"Serta mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, juga menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja," ucap Putih Sari.

Setelah laporan disampaikan, Ketua Rapat Paripurna DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

"Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang kemudian disusul ketok palu.

15 Poin Penting dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.

Menurutnya, aturan tersebut juga memperkuat sistem perlindungan pekerja agar lebih berkeadilan.

Berikut sejumlah poin penting yang disampaikan pemerintah mengenai UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

1. Hak Pekerja dan Larangan Diskriminasi Diperkuat

UU baru mempertegas hak pekerja atau buruh untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Prinsip nondiskriminasi juga diperkuat, termasuk dalam proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.

Dengan aturan tersebut, setiap pekerja diharapkan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di tempat kerja.

2. Informasi Lowongan Kerja Harus Lebih Terbuka

Perlindungan juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Pemerintah akan mendorong penyediaan informasi pasar kerja yang lebih terbuka, termasuk kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan pekerjaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan sekaligus mengurangi praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran lowongan kerja palsu.

3. Aturan Pemagangan Diperjelas

UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mengatur lebih jelas mengenai pemagangan.

Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai status peserta magang, batas waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.

4. Penempatan Tenaga Kerja Lebih Transparan

Proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," imbuh Yassierli.

5. Hak Berorganisasi dan Hubungan Industrial

UU ini juga memperkuat keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja, pengusaha, serta pihak lainnya dalam hubungan industrial.

Pekerja tetap mendapatkan perlindungan untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta terlibat dalam hubungan industrial.

Aturan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diperkuat agar memiliki kepastian hukum.

6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditegaskan sebagai salah satu hak fundamental pekerja.

Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.

"Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat," imbuhnya.

Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan.

7. Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

UU baru juga melakukan penguatan terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Pengawasan diarahkan agar lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.

Kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, serta memberikan perintah perbaikan diperkuat untuk memastikan pelanggaran ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti.

8. Sanksi bagi Pelanggar Dipertegas

UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat mekanisme penegakan hukum.

Pelanggaran terhadap norma perlindungan pekerja dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara tegas, proporsional, dan berjenjang.

"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan."

Pada saat yang sama, pemerintah menyebut penerapan sanksi tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlangsungan dunia usaha.

9. Hak Cuti Melahirkan dan Keguguran

Salah satu hal yang juga mendapat perhatian adalah perlindungan terhadap pekerja perempuan.

UU tersebut memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan atas cuti melahirkan dan cuti karena keguguran, termasuk hak atas upah sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Perlindungan Pekerja Disabilitas

Pekerja penyandang disabilitas juga mendapat kepastian perlindungan dalam aturan ketenagakerjaan.

Prinsip kesetaraan kesempatan kerja menjadi bagian dari upaya memperluas akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

11. Ijazah dan Dokumen Pribadi Tidak Boleh Ditahan

Salah satu poin yang berpotensi menjadi perhatian besar bagi pencari kerja adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi.

Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan ini berkaitan dengan praktik yang selama ini menjadi persoalan bagi sebagian pencari kerja, terutama ketika perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan dalam proses kerja.

12. Produktivitas Tenaga Kerja Ditingkatkan

Peningkatan produktivitas juga menjadi bagian dari aturan baru.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

13. Perlindungan untuk Pekerjaan Fleksibel

UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan yang memiliki pola fleksibel.

Ketentuan ini disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja dan munculnya jenis pekerjaan baru pada masa mendatang.

Konsep tersebut berkaitan dengan istilah future of work, yaitu perubahan pola kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, digitalisasi, dan perubahan kebutuhan dunia usaha.

Buruh Kritik Proses Pembahasan

Di tengah klaim pemerintah dan DPR mengenai penguatan perlindungan pekerja, proses pembahasan UU ini mendapat sorotan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

KPBI mengaku kecewa karena pembahasan sejumlah pasal dinilai dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan serikat buruh.

Kekecewaan tersebut semakin kuat karena KPBI menyatakan belum menerima salinan atau draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga aturan tersebut disahkan.

Padahal, menurut KPBI, aturan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan sekitar 135 juta pekerja.

Kritik tersebut menunjukkan bahwa selain isi aturan, proses penyusunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian kalangan pekerja.

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Aturan Baru Dunia Kerja

Dengan disahkannya RUU menjadi UU, Perlindungan Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu dasar hukum penting dalam mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.

Aturan ini mencakup berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan pekerja, mulai dari mencari pekerjaan, pemagangan, hubungan kerja, pengupahan, keselamatan kerja, hak pekerja perempuan, perlindungan penyandang disabilitas, hingga pengawasan dan sanksi.

Namun, bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan di lapangan akan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Efektivitas UU tidak hanya bergantung pada isi pasal, tetapi juga pada pengawasan, penegakan hukum, serta keterlibatan pekerja dan pengusaha dalam menjalankannya. (*)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post