KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Keluhan warga mengenai dugaan pencemaran Sungai Jatinegara, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, mendorong pemerintah daerah meminta Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Pangestu Broiler menghentikan sementara pembuangan limbah cair ke sungai.
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Penghentian tersebut diminta sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik usaha tersebut diperbaiki dan dipastikan dapat berfungsi dengan baik. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani meninjau langsung lokasi RPA Pangestu Broiler pada Rabu (21/10/2026). Dalam pemeriksaan saluran IPAL yang mengarah ke sungai, ditemukan indikasi bahwa proses pengolahan limbah cair belum berjalan optimal.
“Dan sebelum diperbaiki, stop buang limbah,” tegas Lilis.
Selama proses perbaikan berlangsung, pengelola RPA diminta menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut limbah. Dengan demikian, limbah cair tidak dibuang langsung ke Sungai Jatinegara.
Bupati Kebumen Minta Pembuangan Limbah Dihentikan Sementara
Permintaan penghentian pembuangan limbah menjadi langkah awal untuk mengantisipasi potensi dampak terhadap lingkungan. Pemerintah meminta pengelola membenahi sistem pengolahan limbah sebelum kembali membuang air hasil pengolahan melalui saluran yang mengarah ke sungai.
Penggunaan jasa pihak ketiga selama masa perbaikan juga dimaksudkan agar pengelolaan limbah tetap berjalan tanpa menambah risiko pencemaran.
Meski demikian, kepastian mengenai kondisi dan tingkat pencemaran Sungai Jatinegara masih memerlukan pemeriksaan lingkungan. Indikasi belum optimalnya pengolahan limbah tidak dengan sendirinya membuktikan tingkat pencemaran air sungai.
Pengelola RPA Pangestu Broiler Siap Memperbaiki IPAL
Manajer RPA Pangestu Broiler, Sapto Dwi Handoko, menyatakan siap mengikuti arahan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pengelola juga telah menandatangani surat komitmen untuk melakukan perbaikan serta mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
RPA Pangestu Broiler diketahui telah beroperasi sejak sekitar 2024 dan mempekerjakan kurang lebih 200 orang. Keberadaan usaha tersebut turut berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah setempat.
Namun, kegiatan usaha tetap harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses pemotongan ayam.
Memiliki NKV Bukan Berarti Bebas dari Kewajiban Lingkungan
RPA Pangestu Broiler disebut telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 2. NKV merupakan bentuk pengakuan terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam kegiatan usaha produk hewan.
Meski demikian, kepemilikan NKV tidak menghapus kewajiban pengelola untuk memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk memastikan limbah ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbaikan IPAL dan penghentian sementara pembuangan limbah ke sungai diharapkan dapat mencegah potensi pencemaran lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kualitas air nantinya diperlukan untuk mengetahui kondisi Sungai Jatinegara secara lebih pasti.
Penanganan keluhan warga juga menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya. (*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen


