DomaiNesia

BPS : Orang yang Bekerja 1 Jam Seminggu Tetap Dihitung Bekerja, Ini Alasannya

BPS  Orang yang Bekerja 1 Jam Seminggu Tetap Dihitung Bekerja, Ini Alasannya

JAKARTA, beritakebumen.co.id - Sangat menarik, bagaimana tidak? Seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu tetap dikategorikan sebagai penduduk bekerja dalam penghitungan statistik ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan standar internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO).

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” ujarnya.

BPS menegaskan batas minimal satu jam kerja dalam seminggu bukan merupakan kebijakan baru. Penghitungan tersebut mengikuti konsep International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan ILO dan telah diterapkan sejak awal pelaksanaan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).

Menurut Edy, standar tersebut masih digunakan secara universal oleh ILO hingga saat ini. Dengan acuan itu, BPS mengelompokkan penduduk berdasarkan kegiatan ekonomi yang dilakukan selama periode survei, bukan semata-mata berdasarkan panjangnya jam kerja.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan formal setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Apabila mereka kemudian beralih ke pekerjaan informal dan tetap bekerja minimal satu jam dalam seminggu, statusnya masih tercatat sebagai penduduk bekerja.

“Selama memenuhi batasan minimal dalam satu jam dalam seminggu bekerja, maka itu tetap tercatat sebagai pekerja,” kata Edy.

Dalam penghitungan Sakernas, BPS membagi penduduk bekerja berdasarkan jumlah jam kerja selama seminggu.

Pekerja penuh merupakan penduduk yang bekerja minimal 35 jam dalam seminggu. Sementara itu, pekerja tidak penuh adalah mereka yang bekerja selama 1 hingga 34 jam.

Di dalam kelompok pekerja tidak penuh terdapat kategori setengah pengangguran. Kategori ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Berdasarkan Sakernas Agustus 2026, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 220,91 juta orang. Dari jumlah tersebut, angkatan kerja tercatat sebanyak 155,37 juta orang.

Angkatan kerja itu terdiri atas 147,99 juta penduduk bekerja dan 7,38 juta pengangguran.

Dari total 147,99 juta penduduk bekerja, BPS mencatat sebanyak 99,85 juta orang atau 67,47 persen merupakan pekerja penuh.

Sementara itu, 35,29 juta orang atau 23,85 persen bekerja paruh waktu. Adapun 12,84 juta orang atau 8,68 persen masuk kategori setengah pengangguran.

Tingkat setengah pengangguran tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebesar 7,91 persen. Pada periode yang sama, proporsi pekerja informal juga naik dari 57,80 persen menjadi 57,93 persen.

Dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,75 persen, BPS menegaskan bahwa orang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu tidak masuk kategori pengangguran.

Meski demikian, data setengah pengangguran dan pekerja informal tetap menjadi indikator penting untuk melihat kondisi pasar kerja. Sebab, status sebagai penduduk bekerja tidak selalu berarti seseorang telah memperoleh pekerjaan dengan jam kerja penuh atau tingkat kepastian penghasilan yang memadai.

-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post