Bakar Hutan di Kalimantan, Petani Asal Kebumen Ditangkap Polisi

BERITAKEBUMEN.CO.ID - Seorang petani SR (45) yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian Polres Balangan Kalimantan Selatan, Sabtu (21/9/2019). Ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pembakar hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang lahannya terkena imbas pembakaran yang dilakukan pelaku. Selanjutnya, personel Polres Balangan dan Polsek Batumandi mendatangi lokasi kebakaran lahan untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.

"Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain,” tutur Kapolres Balangan AKBP Moh Zamhori,Minggu (22/9/2019), dikutip dari jpnn.com.

Pelaku dibekuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Balangan bersama Polsek Batumandi pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA.

“Pelaku ditangkap di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan,” ujar Zamhori kepada wartawan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah potongan kayu sisa kebakaran, satu buah korek api gas, akar tanaman yang terbakar, dan arang sisa kebakaran.

Atas perbuatannya SR dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

(bk01/jpnn)
Previous Post Next Post