Ingat! Jateng di Rumah Saja Dilaksanakan Sabtu-Minggu Besok. Ini yang Wajib Tutup Total


KEBUMEN, beritakebumen.co.id -  Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kabuaten Kebumen.

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan serentak selama dua hari yakni Sabtu 6 Februari 2021 sampai dengan Minggu 7 Februari 2021 besok. Selama masa itu, masyarakat dihimbau untuk tinggal di rumah atau kediaman dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah. 

Selain itu, sejumlah kegiatan dan tempat umum juga wajib tutup total selama palaksanaan Jateng di Rumah Saja, diantaranya:

  • Perkantoran, Sekolah, Perusahaan dan Pabrik
  • Pusat Perbelanjaan/Toko Modern/Minimarket dan Pedagang Kaki Lima
  • Objek Wisata baik yang dikelola Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun yang dikelola oleh pihak swasta
  • Hotel/penginapan, restoran, warung makan, cafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya
  • Alun-alun/lapangan, GOR, Stadion, kolam renang dan fasilitas olahraga lainnya
  • Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan

Selian itu, kegiatan hajatan dan pernikahan juga dihimbau untuk tidak mengundang tamu. 

Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen diminta untuk mendukung pelaksanaan 'Gerakan Jateng di Rumah' Saja ini. (mat)
Previous Post Next Post