Apes! Niat Hati Jual Serbuk Petasan di FB, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Himbauan larangan bermain petasan di bulan Ramadhan gencar dilakukan. Namun masih ada saja yang tidak menghiraukannya. Bahkan ada yang justru nekat hendak menjual serbuk petasan melalui sosial media Facebook (FB). Tetapi aksi jualan obat mercon terlarang mereka berhasil dihentikan polisi.

Polres Kebumen menyita seberat 21 kg serbuk petasan dari sejumlah tempat pada Jumat (23/4/2021).

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, serbuk petasan itu didapatkan dari 5 tersangka berbeda.  15 Kg serbuk petasan diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen, pada hari Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 23.20 WIB di Kelurahan Tamanwinangun Kebumen, dari tersangka inisial MF (29) warga Desa Candimulyo Kecamatan Kebumen.

Sedangkan 6 kg serbuk petasan lainnya diamankan Sat Samapta Polres Kebumen dari empat tersangka lain masing-masing berinisial AG (18) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, KV (18) warga Desa Puliharjo Kecamatan Puring, BG (17) warga Kelurahan Panjer Kebumen dan DF (18) warga Desa/Kecamatan Sruweng di hari yang sama.

 "Barang bukti yang kita amankan itu, kita peroleh dari para tersangka," jelas Iptu Tugiman, Sabtu (24/4/2021).

Keterangan tersangka MF, yang diamankan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, serbuk petasan itu rencananya akan dijual melalui jejaring sosial Facebook.  Namun sebelum melakukan transaksi, aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.

"Lumayan banyak barang bukti serbuk petasan yang diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap Iptu Tugiman. 

Bukan hanya serbuk petasan, pada hari yang sama pula, Unit Reskrim Polsek Prembun juga berhasil menyita 3500 petasan rawit dari tersangka inisial HN (47) warga Desa/Kecamatan Prembun.  

Warga perlu mempertimbangkan lagi jika akan mengedarkan atau membuat petasan mengingat beratnya ancaman kurungan penjara jika terbukti bersalah. 

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.  Ancaman hukuman cukup berat, yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. 

Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Miras dan Petasan memang tengah digencarkan Polres Kebumen.  Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Ibadah Ramadhan bisa berjalan dengan khusyuk, serta perayaan Lebaran bisa lebih khidmat tanpa petasan dan Miras.

Warga yang mengetahui jika di daerahnya mengetahui ada orang yang mengedarkan serbuk petasan atau petasannya bisa dilaporkan ke kantor polisi terdekat. 

"Jika mengetahui, segera laporkan. Sekecil apa pun laporan akan kami tindak lanjuti. Awasi anak-anak jangan sampai, menjadi korban ledakan petasan," tandasnya.
Previous Post Next Post