Mudik dan Cuti Lebaran Dilarang Bagi ASN di Kebumen Beserta Keluarganya

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - ASN di Kebumen tidak diperbolehkan mengajukan cuti saat lebaran Idul Fitri 1442 atau tahun 2021. Selain larangan cuti lebaran, ASN dan keluarganya juga dilarang berpergian ke luar daerah dan/atau mudik. 

 Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan bagi aparatur sipil negara (ASN). Para ASN dilarang berpergian ke luar daerah atau mudik dan tidak boleh mengajukan cuti saat lebaran Idul Fitri 1442 atau tahun 2021. 

 Sekda Ujang menegaskan, ASN dan keluarganya dilarang berpergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, terdapat pengecualian bagi para ASN melaksanakan tugas kedinasan yang sifatnya penting. 

 "Pegawai ASN yang terpaksa melakukan berpergian (tugas kedinasan penting) terlebih dahulu memperoleh surat tugas atau izin tertulis dari pejabat/pimpinan unit organisasi," katanya seperti dikutip dari Surat Edaran nomor 800/918 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi ASN. 

 Mengenai cuti, pegawai ASN juga tidak diperkenankan mengajukan pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. ASN Kebumen hanya boleh menjalani cuti bersama yang telah diatur oleh pemerintah. 

 "Selain cuti bersama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, pejabat/pimpinan perangkat daerah/unit kerja tidak memberikan izin cuti bagi ASN," tegasnya. 

Kendati demikian, ASN masih diperbolehkan mengajukan cuti tertentu pada periode tersebut. Yaitu cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti yang sangat penting bagi PNS. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) cuti melahirkan atau cuti sakit. 

 Terkait pandemi covid-19 yang masih berlangsung, Sekda Ujang meminta ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M + 3T. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Serta testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan). 

 "Dalam penerapan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," ucapnya.
Previous Post Next Post