KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus peredaran narkotika kembali terungkap di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 100 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bonorowo.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penggunaan narkotika. Kasus peredaran sabu di Kebumen ini kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 100,56 gram,” kata Kapolres saat konferensi pers pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, penangkapan dua tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kebumen, khususnya di wilayah Kecamatan Bonorowo.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Dua tersangka yang akhirnya diamankan masing-masing berinisial IN (45) dan MS (36). Keduanya merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa di wilayah Bonjoklor.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa oleh tersangka IN.
Di dalam tas tersebut terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 100,56 gram, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Polisi Sita Timbangan dan Sepeda Motor
Selain barang bukti dari tersangka IN, petugas juga mengamankan sejumlah barang dari tersangka MS.
Barang-barang tersebut antara lain timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Pengungkapan kasus narkotika di Kebumen ini kemudian dikembangkan oleh penyidik dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MS yang berada di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, seperti alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, serta korek api gas.
Sabu Diduga Berasal dari Surakarta
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut mereka ambil dari wilayah Kota Surakarta.
Menurut pengakuan mereka kepada penyidik, paket sabu tersebut diambil atas permintaan seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Para tersangka kemudian diminta menunggu instruksi lebih lanjut terkait pendistribusian barang tersebut.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta jika berhasil menjalankan tugasnya.
Selain itu, ia juga diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.
Sementara tersangka MS mengaku tidak mendapatkan uang, melainkan hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa harus membayar.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba Polres Kebumen ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penggunaan narkotika. Kasus peredaran sabu di Kebumen ini kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 100,56 gram,” kata Kapolres saat konferensi pers pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, penangkapan dua tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kebumen, khususnya di wilayah Kecamatan Bonorowo.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Dua tersangka yang akhirnya diamankan masing-masing berinisial IN (45) dan MS (36). Keduanya merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa di wilayah Bonjoklor.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa oleh tersangka IN.
Di dalam tas tersebut terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 100,56 gram, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Polisi Sita Timbangan dan Sepeda Motor
Selain barang bukti dari tersangka IN, petugas juga mengamankan sejumlah barang dari tersangka MS.
Barang-barang tersebut antara lain timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Pengungkapan kasus narkotika di Kebumen ini kemudian dikembangkan oleh penyidik dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MS yang berada di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, seperti alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, serta korek api gas.
Sabu Diduga Berasal dari Surakarta
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut mereka ambil dari wilayah Kota Surakarta.
Menurut pengakuan mereka kepada penyidik, paket sabu tersebut diambil atas permintaan seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Para tersangka kemudian diminta menunggu instruksi lebih lanjut terkait pendistribusian barang tersebut.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta jika berhasil menjalankan tugasnya.
Selain itu, ia juga diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis.
Sementara tersangka MS mengaku tidak mendapatkan uang, melainkan hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa harus membayar.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba Polres Kebumen ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
