DomaiNesia

Setelah 6 Tahun Bekerja Diduga di PHK, Bidan di Kebumen Gugat Hak-Haknya ke Jalur Hukum

Setelah 6 Tahun Bekerja Diduga di PHK, Bidan di Kebumen Gugat Hak-Haknya ke Jalur Hukum
Kuasa hukum pekerja, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., didampingi Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan PHK sepihak dan tuntutan hak ketenagakerjaan yang dialami kliennya di Kabupaten Kebumen, Rabu (17/6/2026).

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Sengketa hubungan industrial antara seorang bidan dan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Kebumen memasuki tahap baru. Setelah serangkaian proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kebumen belum menghasilkan kesepakatan, pihak pekerja menyatakan siap melanjutkan penyelesaian perkara melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perselisihan tersebut melibatkan seorang bidan berinisial RA yang mengaku telah bekerja selama kurang lebih enam tahun. Melalui tim kuasa hukumnya, RA menilai berakhirnya hubungan kerja yang dialaminya dilakukan tanpa adanya surat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tertulis.

Kuasa hukum RA, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H., M.H., didampingi Muhsinun, S.H., M.H., dan Aditya Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya meminta pendampingan hukum karena merasa sejumlah hak normatif ketenagakerjaan belum terpenuhi selama masa kerja.

Menurut Bagas, persoalan yang dipersoalkan kliennya tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga menyangkut sejumlah hak pekerja yang menurut pengakuan kliennya belum diterima.

"Klien kami telah bekerja selama kurang lebih enam tahun. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kami, selama masa kerja tersebut terdapat sejumlah hak yang menurutnya belum terpenuhi, termasuk hak cuti tahunan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa aspek lainnya yang saat ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa," ujar Bagas, Rabu (17/6/2026).

Tim kuasa hukum juga menyoroti status hubungan kerja yang dijalani kliennya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pekerja, sejak awal bekerja disebut tidak terdapat perjanjian kerja tertulis yang secara rinci mengatur hubungan kerja antara kedua belah pihak.

Menurut Bagas, aspek tersebut menjadi salah satu materi yang akan dikaji lebih lanjut dalam proses hukum apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Tidak adanya perjanjian kerja tertulis merupakan salah satu poin yang menjadi perhatian kami. Hal ini nantinya akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelum sampai pada rencana gugatan ke PHI, pekerja telah menempuh sejumlah tahapan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Proses tersebut diawali dengan penyampaian somasi kepada pihak pemberi kerja, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen dan mediasi yang melibatkan kedua belah pihak.

Namun hingga beberapa kali pertemuan dilaksanakan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pihak kuasa hukum pekerja menyebut proses mediasi tripartit terakhir yang difasilitasi Disnaker berakhir tanpa titik temu.

"Mediasi telah beberapa kali dilakukan. Sampai pertemuan terakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga proses penyelesaian masih berlanjut," ungkap Bagas.

Dalam mediasi tersebut, pekerja mengajukan sejumlah tuntutan yang menurutnya merupakan hak-hak yang belum diterima selama masa kerja. Tuntutan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran upah selama cuti melahirkan, pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak cuti tahunan, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan pihak pekerja, nilai tuntutan mencapai puluhan juta rupiah. Namun demikian, nominal tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan, proses mediasi lanjutan, maupun putusan hukum apabila perkara memasuki tahap persidangan.

Selama proses mediasi berlangsung, sejumlah pihak diketahui hadir dalam forum yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Kebumen, mulai dari perwakilan perusahaan, manajemen rumah sakit, kuasa hukum pekerja, hingga mediator hubungan industrial.

Karena belum tercapai kesepakatan, pihak pekerja menyatakan siap menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian penyelesaian sengketa.

"Kami akan menempuh mekanisme hukum yang telah diatur perundang-undangan untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," tegas Bagas.

Selain aspek hubungan industrial, tim kuasa hukum mengaku masih melakukan kajian terhadap sejumlah aspek hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, pihak rumah sakit diketahui telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen rumah sakit terkait tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh pihak pekerja.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak rumah sakit maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas perkara yang sedang berlangsung tersebut.

Perlu diketahui, sengketa ini masih berada dalam proses penyelesaian dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku. (BK)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post