Penasaran Berapa Gaji PNS dan PPPK? Yuk Simak



KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di tahun 2023 sudah diumumkan ke publik. Tenaga honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang ada saat ini rencananya akan menjadi PNS atau PPPK. Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akan tetapi pengangkatannya dengan proses seleksi CASN. Berdasarkan PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CASN diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Berapa gaji ASN?

Salah satu hal yang membuat penasaran masyarakat adalah terkait gaji ASN apablia nanti honorer diangkat menjadi ASN, baik PNS atau PPPK.

Dilansir BK dari Kompas.com, besaran Gaji PNS tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I
-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II
-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III
-Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV
-Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Fasilitas yang berhak didapatkan PNS:
-Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
-Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
-Perlindungan Pengembangan kompetensi.



Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. 
Besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Fasilitas yang berhak didapatkan jika menjadi PPPK:
-Gaji dan tunjangan
-Cuti
-Perlindungan Pengembangan kompetensi.

(bk01/bbs)
Previous Post Next Post