Maling Handphone Senilai 30 Jutaan Ditangkap Polisi

Tersangka maling handphone beserta barang bukti. (Foto:Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pria inisial SP (51), warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen diamankan Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian 18 unit handphone.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban inisial ST warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen pada Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat pemilik rumah sedang tertidur pulas. Tersangka masuk ke rumah ST dengan cara merusak pintu dapur.

“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban,” jelas Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar IPTU Jakaria, Jumat (4/2/22).

Tersangka dengan lelulasa menggasak habis handphone yang merupakan dagangan korban. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp33.530.000,-.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada hari Senin, tanggal 03 Januari 2022, di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone android berbagai merk, uang tunai 150 ribu Rupiah sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone.

“Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari,” kata Wakapolres.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (bk01/reskbm)
Previous Post Next Post