Curi Mesin Kapal Tetangga, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Konferensi pers kasus pencurian mesin kapal. (Foto: Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Hidup bertetangga hendaknya saling menjaga dan tolong-menolong. Tapi apa yang dilakukan ER (29) warga Sempor, Kebumen ini justru sebaliknya. Ia malah mencuri barang berharga yakni mesin kapal milik AS (58) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus pencurian mesin kapal yang terjadi pada bulan April tahun 2020 ini akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian mesin kapal milik korban," jelas Wakaolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Senin (28/3/2022).

Pengakuan tersangka, mesin kapal Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam dicuri dengan cara digergaji pada bagian rantai yang mengait mesin, saat kapal tengah bersandar di Waduk Sempor Kabupaten Kebumen.

Selanjutnya, mesin kapal yang sebenarnya bernilai kurang lebih 25 juta Rupiah itu dijual kepada salah seorang nelayan di Kabupaten Cilacap seharga 9 juta Rupiah.

Uang hasil penjualan selanjutnya digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari.

Dari peristiwa itu, Polsek Sempor berhasil mengamankan barang bukti milik korban, berupa sebuah tangki bahan bakar warna merah dan satu unit mesin kapal, Merk Suzuki, Nomor seri DT9.9A/DT15A, warna hitam.

Kepada polisi, tersangka selalu gelisah selepas mencuri. Bahkan tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghilangkan jejak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
(bk01/reskbm)
Previous Post Next Post