Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri. Adik Habisi Sang Kakak dengan Pipa Besi

Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri di Mapolres Kebumen, Rabu (8/6/2022). (Foto: Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satreskrim Polres Kebumen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri lanjut usia yang terjadi di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng beberapa waktu lalu. Korban sepasang suami istri Warsono (69) dan Tari Sulastri (67) dibunuh adiknya sendiri.

Rekonstruksi dilaksanakan di lapangan tenis Mapolres Kebumen pada Rabu (8/6/2022). Rekonstruksi tidak dilakukan langsung di TKP kejadian untuk menghindari adanya kerumunan dan amarah pihak keluarga korban.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka Teguh Santoso (58) yang merupakan adik kandung korban  memeragakan 16 adegan. 

Adegan pertama dimulai dari tersangka mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya, pukul 19.30 WIB dengan membawa sebatang pipa besi yang sudah tersangka siapkan. 

Sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka terlibat cek cok dengan korban Tari Sulastri. Sampai ahirnya pelaku memukul korban berulang kali dengan pipa besi dibagian kepala. Korban pun tewas seketika di lokasi. 

Melihat kakaknya tewas tersangka kemudian menyeret jasad korban ke kamar tidur belakang. 

"Selang beberapa lama suami korban datang, dan melihat ceceran darah diikuti sampai ke kamar. Sampai depan kamar disambut dengan hantaman pipa besi dibagian kepala dan tersungkur," ujar KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Dokter Zaenuri, Tim Forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo yang turut hadir dalam acara rekonstruksi menambahkan, untuk korban laki-laki selain luka dibagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban. 

"Hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi," jelas dokter Zaenuri. 

Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Catur, dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen. 

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Previous Post Next Post