Sidang Perkara Perubahan Nama Jalan di Kebumen Terus Berlanjut

Jalan Soekarno Hatta semula Jalan Pahlawan.(bk)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Sidang lanjutan terkait perkara sengketa perubahan nama jalan di Kabupaten Kebumen, Selasa (14/6/2022) digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, secara luring.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Etik Purwanngsih itu mengagendakan pembuktian dari kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat Bupati Kebumen, turut tergugat 1 (Ketua DPRD Kebumen), turut tergugat 2 (Gubernur Jawa Tengah), dan turut tergugat 3 (Badan Informasi Geospasial).

Kuasa hukum penggugat Teguh Purnomo dan Suramin menyerahkan bukti surat, foto dan video perubahan nama jalan. Sementara kuasa hukum tergugat Widiatmoko dan Ira Puspita menyerahkan data beberapa peraturan perundang-undangan.

Entik Purwanngsih mengatakan, sidang pembuktian secara offline, memberi kesempatan para pihak membuktikan kompetensi Pengadilan Negeri (PN) Kebumen mengadili perkara yang diajukan Achmad Marzuki dan Istrinya, Yunita Zaenul Khasanah, warga Jalan Pahlawan 199, Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Majelis hakim memberi kesempatan ahli dari penggugat untuk menyampaikan pendapat hukumnya, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa pekan depan.

Pendapat hukum ahli yang akan diajukan tergugat dan turut tergugat 3, akan disampaikan, pada persidangan pekan pekan berikutnya.

Etik mengingatkan, pendapat ahli, hanya masalah Kompentensi absolut Pengadilan Negeri Kebumen, mengadili perkara yang diajukan Ahmad Marzoeki. 

Previous Post Next Post