Lawan Pemkab Kebumen, Gugatan CV Sinar Mutiara Ditolak Sidang PTUN


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh CV Sinar Mutiara terkait pemenangan pengerjaan proyek Jalan Karanggayam - Kebakalan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (POKJA) 1 Pemerintah Kabupaten Kebumen. Putusan tersebut berlangsung pada 9 November 2022.

"Kemarin putusannya kan menolak penundaan, kemudian menerima eksepsi dari tergugat. Jadi POKJA 1 dalam eksepsinya menyatakan bahwa gugatan itu prematur karena pihak penggugat belum melakukan sanggah banding," ujar Kabag Hukum Setda Ira Puspitasari, Sabtu (19/11).

Ira menyatakan, untuk melakukan gugatan ke PTUN, pihak penggugat lebih dulu harus melakukan proses administrasi berupa keberatan dan banding. Keberataanya bisa sanggah. Bandingnya bisa berupa sanggah banding. "CV Sinar Mutiara itu belum melakukan sanggah banding, yang dilakukan baru somasi," terangnya.

"Sedangkan somasi itu tidak masuk sanggah banding," tambahnya.

Ira menyebut, untuk melakukan sanggah banding pihak penggugat harus melakukan proses jaminan sanggah banding sebesar 1 persen dari HPS, yakni sebesar Rp99 juta. Itu harus dibayarkan dulu di bank sebagai jaminan. Apabila sanggah bandingnya itu ditolak, maka uang itu hangus. Masuk uang negara.

Dengan adanya putusan ini, Ira menyatakan, itu artinya proses lelang dalam pengerjaan jalan Karanggayam-Kebakalan sudah sesuai prosedur atau regulasi. Semua materi sudah teruji di pengadilan.

"Jadi benar atau tidaknya itu sudah teruji di pengadilan," terangnya.

Pihak pemerintah masih menunggu sampai tanggal 28 November apakah dari pihak penggugat akan melakukan proses banding terkait putusan ini. Pemerintah juga siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, bila penggugat masih berupaya melakukan upaya banding.

Dalam gugatannya diketahui CV Sinar Mutiara meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan tergugat yaitu POKJA 1 Kebumen untuk menunda pelaksanaan secara elektronik Surat Keputusan yang diterbitkan oleh POKJA 1 Kebumen pada tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Pemenang Tender Perbaikan Jalan Karanggayam -Kebakalan Kebumen kode tender 3866053.  

Kemudian mereka juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Keputusan elektronik yang diterbitkan oleh POKJA 1 Kebumen tanggal 22 April 2022 tentang Penetapan Pemenang Lelang Peningkatan Lelang Jalan Karanggayam Ruas Kebakalan.

Selain itu, tergugat juga diminta wajib mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan memulihkan harkat dan martabat Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

"Jadi yang digugat semua Pokja, nggak cuman ketuannya, tapi semua Pokja 1," ujar Ira.

Proyek pengerjaan jalan Karanggayam-Kabakalan dimenangkan oleh CV Dieng Perdana dengan nilai proyek sebesar Rp 9 miliar. Proyek pengerjaan jalan dikerjakan pada tahun 2022, dan sudah selesai. (*)



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post