Pengumuman Rekrutmen Pendamping Sosial PKH Kabupaten Kebumen Tahun 2022


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kementerian Sosial telah mengumumkan adanya kebutuhan tenaga Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Informasi tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jaminan Sosial yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pekalongan Nomor 1565/3.4/KP.01.02/11/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Pemberitahuan Seleksi SDM PKH.

Rekrutmen bertujuan untuk mengisi kekosongan Pendamping Sosial PKH yang mengundurkan diri, meningggal dunia dan diberhentikan.  Adapun jumlah Pendamping PKH yang dibutuhkan di Kabupaten Kebumen sebanyak 24 orang, dengan sebaran Kecamatan sebagai berikut :

NO

KECAMATAN

JABATAN

KEBUTUHAN

1

ADIMULYO

PENDAMPING SOSIAL

2

2

AMBAL

PENDAMPING SOSIAL

1

3

BULUSPESANTREN

PENDAMPING SOSIAL

1

4

KARANGANYAR

PENDAMPING SOSIAL

2

5

KEBUMEN

PENDAMPING SOSIAL

2

6

KLIRONG

PENDAMPING SOSIAL

1

7

KUTOWINANGUN

PENDAMPING SOSIAL

3

8

MIRIT

PENDAMPING SOSIAL

1

9

PEJAGOAN

PENDAMPING SOSIAL

2

10

PETANAHAN

PENDAMPING SOSIAL

1

11

PREMBUN

PENDAMPING SOSIAL

1

12

PURING

PENDAMPING SOSIAL

1

13

ROWOKELE

PENDAMPING SOSIAL

2

14

SADANG

PENDAMPING SOSIAL

1

15

SEMPOR

PENDAMPING SOSIAL

3

TOTAL

24


Kriteria calon Pendamping PKH Kabupaten Kebumen:
A. Wilayah Kerja di Kecamatan lokasi PKH
B. Uraian Tugas:
  1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
  2. Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum;
  3. Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis;
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2 dan KPM mandiri;
  5. Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan Sosial / subsidi lainnya;
  6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH;
  7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
  8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/ Kota secara berkala.
C. Persyaratan Umum
  1. Sehat Jasmani dan Rohani;
  2. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima tahun) pada tanggal 15 September 2022;
  3. Bersedia bekerja purna waktu dan menerima honor sesuai ketentuan PKH;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/ TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Partisan/Anggota/Pengurus partai politik;
  6. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya; 
  7. Tidak sedang tersangkut kasus hukum;
  8. Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/Domisili.
D. Persyaratan Khusus
  1. Pendidikan D.III/D.IV/Sarjana Ilmu Sosial. Diutamakan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan sosial.
  2. Menguasai MS Office.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://sdmpkh.kemensos.go.id/rekrutmen dan untuk daerah yang blankspot tidak terlingkupi sinyal komunikasi dapat melakukan pendaftaran secara offline melalui Panitia Seleksi Pendamping Sosial PKH Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No 28 Jakarta Pusat, dari tanggal 9 s/d 15 November 2022 dengan melengkapi berkas lamaran sebagai berikut : 

a. Data pribadi, berisi: 
  • Nama lengkap.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Tempat lahir.
  • Tanggal lahir.
  • Jenis Kelamin.
  • Alamat sesuai KTP (Jalan, RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi).
  • Alamat domisili saat ini (Jalan, RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi).
  • Status Perkawinan.
  • Nomor telepon rumah/HP. 
  • Alamat email pribadi.
b. Data Pendidikan terakhir (jenjang pendidikan, fakultas dan jurusan)
c. Data Pelatihan yang relevan kalau ada
d. Berkas kelengkapan pendaftaran bagi pelamar calon Pendamping PKH terdiri dari: 
  • Photo Copy KTP;
  • Photo Copy Ijazah terakhir (legalisir);
  • Photo Copy Transkrip nilai (legalisir);
  • Sertifikat Pelatihan dan sertifikat lainnya yang relevan.
e. Berkas kelengkapan pendaftaran secara offline diserahkan pada saat pelaksanaan seleksi
f. Ketentuan lainnya : 
  1. Seluruh dokumen data pribadi dan daftar riwayat hidup pelamar offline adalah benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Panitia Seleksi memverifikasi atas kebenaran dokumen milik pelamar dan melakukan skoring, untuk menentukan pelamar dinyatakan lulus administrasi, yang selanjutnya dapat mengikuti seleksi;
  3. Dokumen asli kelengkapan lamaran harus dibawa dan ditunjukan kepada Panitia Seleksi SDM PKH pada saat pelaksanaan psikotes dan uji kompetensi bidang;
  4. Jika terdapat berkas dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ujian tulis dan dianggap gugur.
Pengumuman lulus seleksi Administrasi pada tanggal 19 November 2022.

Pelaksanaan seleksi Pendamping Sosial PKH wilayah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23-24 November 2022 di Kota Semarang.

Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Alfi Sudirasmita (081380991909)
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post