Semua Masyarakat bisa Memanfaatkan Aset Pemda di Moro Soetta, Tapi Ada Syaratnya


KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Bupati Arif Sugiyanto menyatakan tempat kuliner di Moro Soetta atau di depan Pasar Tumenggungan  merupakan aset Pemerintah Daerah yang bisa digunakan oleh masyarakat. 

Tentu saja masyarakat yang ingin memanfaatkan harus memenuhi syarat, diantaranya mengajukan permohonan atau lapor diri dan membayar retribusi sesuai ketentuan. 

"Saya katakan bahwa aset daerah tersebut  bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dan pembangunannya tidak menggunakan uang Pemda, jadi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset daerah, harus ada permohonan atau lapor diri, dan membayar retribusi", ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Senin (7/8).

Bupati menyebut, untuk penggunaan aset di Moro Soetta oleh masyarakat untuk kuliner sudah banyak yang mengajukan permohonan. Karena itu, Bupati menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media online yang tak berimbang tentang stand kuliner di Moro Soetta. Bupati pun memberikan peringatan. 

“Jadi terhadap pemberitaan yang negatif, saya harap yang pembuat berita, ada komunikasi ke pemerintah daerah untuk mengambil data yang benar, tidak asal-asalan, jangan sampai pembuat berita mencekoki masyarakat dengan berita-berita yang tidak benar. Kebumen perlu kemajuan, pemikiran yang positif, dan pemikiran yang real,” jelas Bupati

"Ada satu langkah yang akan kami lakukan. Pertama, kita akan melakukan somasi dan penelitian terhadap media tersebut. Apabila memang kami pandang itu melanggar sampai ketentuan pidana, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan langkah-langkah pidana," tambahnya 

Tidak hanya itu, Bupati juga menyampaikan soal lahan parkir di area Pasar Tumenggungan.

Bupati menyampaikan bahwa terhadap kontrak penggunaan area perparkiran di Pasar Tumenggungan,  Jalan Kolopaking, Jalan Soekarno-Hatta, yang bisa dimanfaatkaan untuk parkir kurang lebih 2.620 kendaraan terdiri dari sepeda motor, dan parkir untuk roda empat. Ada area pujasera yang dipindahkan, yang sekarang menjadi Food Court di Moro Soetta, adalah untuk meningkatkan pendapatan para pedagang yang ada di pujasera lama.

Hasilnya para pedagang sekarang cukup ramai, pendapatannya juga meningkat. Pengelola parkir bisa lebih leluasa memanfaatkan area tersebut.  

“Jadi Terhadap penggunaan area untuk Food Court Moro Soetta, tidak mengganggu daripada kontrak yang suda ada. Kalau mengganggu tidak sesuai kontrak, pasti perusahaan yang memenangkan dalam lelang sudah menuntut pemerintah daerah”, terang Bupati. (kab)


-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post