Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Karangkembang Diperiksa Unit Tipikor Polres Kebumen

Kades Karangkembang ke Mapolres Kebumen didampingi penasehat hukum. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kepala Desa Karangkembang Poniran (63) menjalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa. Poniran datang dengan didampingi Penasehat Hukum dari Aksin LawFarm, Senin 9 Oktober 2023. Kedatangannya ini dalam rangka menghadiri undangan klarifikasi dari pihak kepolisian dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kebumen.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kebumen mulai mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Karangkembang, Kecamatan Alian, Kebumen.

Dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Kebumen menindaklanjuti laporan Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Karangkembang terkait adanya dugaan  kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 320.630.590 dan di tahun 2023 sebesar Rp 364.903.000.

Pengacara Kepala Desa Karangkembang, Aksin menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan dana desa yang dimaksud adalah dalam bentuk penyertaan modal ke Bumdes.

“Jadi ada dugaan penyalahgunaan dana desa, bentuknya penyertaan modal ke Bumdes sebesar Rp 150 juta untuk internet masuk desa,” kata Aksin kepada wartawan usai pemeriksaan di Mapolres Kebumen.

Aksin mengatakan kliennya dimintai keterangan selama kurang lebih lima jam terkait dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di desa yang ia pimpin.

Aksin menjelaskan, pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi tentang sistem keuangan, SPJ dan proses penggunaan dana desa di Desa Karangkembang. Salah satu yang ditanyakan oleh penyidik tipikor adalah kaitanya dengan masalah Bumdes.

“Tadi diceritakan, dijelaskan semua oleh pihak klien kami terkait Bumdes. Bahwa di tahun 2022 ada program yang belum selesai dilaksanakan pekerjaannya yaitu terkait pengadaan internet masuk desa, bentuknya penyertaan modal,” jelas Aksin.

Menurutnya, sepanjang tidak sesuai RAB yang diperuntukan, 1 rupiah uang negara itu harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Jadi dalam hal ini terkait dengan program internet masuk desa dengan anggaran Rp150 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022, tidak terealisasi.

“Tadi kurang lebih ada 30 item pertanyaan yang ditujukan oleh penyidik Tipikor Polres Kebumen kepada klien kami. Salah satunya terkait anggaran pengadaan untuk Program Internet Masuk Desa (Imdes),” ungkapnya.

Lebih lanjut Aksin menambahkan, dalam persoalan internet masuk desa ini jika dilihat dari kontruksi hukumnya Program Internet Desa yang harusnya bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Karangkembang di tahun 2022, tapi hingga saat ini masih belum terealisasi.

Progres Pembangunan Baru 30 Persen

Bahkan, saat wartawan melihat langsung ke lokasi, proges program ini baru di tahap 30 persen pembangunannya. Baru ada tiang-tiang besi berwarna hitam tanpa kabel yang sudah berdiri dipinggir jalan desa.

“Bisa ke ranah pidana tipikor persoalan ini. Terlepas di situ ada internal yang harus dilaporkan kepada pemerintah desa selaku owner ya, kalau di sini memang ada upaya melanggar hukum ya pidana mas,” ucap Aksin melanjutkan.

Menurut Aksin, selama dalam suatu kasus persoalan terdapat unsur pidana tetap arahnya harus ke ranah hukum. Meski mempertanggungjawabkan secara adminstrasinya ke pemerintah desa.

“Kuncinya adalah jika ada unsur pidana dalam persoalan tersebut dalam hal ini yaitu pengadaan internet masuk desa ya harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang bergerak APH bukan  perangkat desa. Jelas di situ, itu kata-kata undang-undang mas,” tegas Aksin.

Dia berharap persoalan yang terjadi di Desa Karangkembang cepat selesai, dan terbentuknya suatu perbaikan. Terutama perbaikan sistem administrasi desanya.

Dalam hal ini pihak Aksin LawFirm akan secara kooperatif membuka semua hal persoalan terkait penyaluran dana desa dan penyertaan modal yang terjadi di Desa Karangkembang. Baik itu yang sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Kebumen maupun Polres Kebumen. (su/ku/mt)

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post