Kejari Kebumen Geledah Gudang Pupuk di Gombong Terkait Kasus Korupsi Subsidi Pupuk Rp 8,6 M

Penggeledahan gudang di Kebumen terkait korupsi pupuk bersubsidi. Foto: Rinto/DetikJateng

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melakukan penggeledahan di gudang pupuk bersubsidi guna memperkuat alat bukti dalam kasus korupsi yang ditangani. Sebelumnya, satu pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi subsidi pupuk yang merugikan uang negara sebesar Rp 8,6 miliar.

Penggeledahan dilakukan di gudang pupuk lini III PT Pupuk Indonesia Group di Jalan Sumba Nomor 02, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong pada Selasa (10/10/2023). Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kebumen, Haedar ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk subsidi tahun 2021-2022.

"Guna kepentingan pengembangan pihak-pihak yang bertanggung jawab, diperlukan data-data atau dokumen sekalipun yang kemarin sudah ada benang merahnya dan alat bukti. Tapi untuk lebih memperkuat lagi alat bukti kita sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari beberapa dokumen yang diperlukan," kata Haedar di sela-sela penggeledahan.

Tim penyidik yang datang menggunakan mobil minibus berwarna hitam dan mengenakan rompi ini nampak menggeledah beberapa ruangan. Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen terkait perkara.

"Semua dicari, ada di dalam komputer juga. Semua berkas dan dokumentasi. Beberapa administrasi tentunya berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 dan 2022. Akan kami dalami mana tahu masih ada pengembangan selanjutnya. Kenapa tempat ini, karena di sinilah di mana pupuk tersebut disimpan," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan status satu orang bernama AS dalam kasus ini. Adapun kasus yang menjerat tersangka adalah penyaluran pupuk bersubsidi oleh penyalur CV LM pada Kecamatan Prembun, Mirit dan Bonorowo tahun 2021-2022.

"Kami telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni AS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-02/M 3.25/Fd 2/10/2023, Tanggal 5 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Kajari Kebumen, Haedar saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Kebumen, Kamis (5/10).

Adapun kerugian negara yang timbul akibat kejahatan ini mencapai Rp 8.6 miliar.

-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post