KPK Tetapkan Nur Afifah Balqis sebagai Koruptor Termuda, Tertangkap Saat Usianya 24 Tahun

KPK Tetapkan Nur Afifah Balqis sebagai Koruptor Termuda, Tertangkap Saat Usianya 24 Tahun

beritakebumen.co.id - Perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menyita perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Afifah Balqis sebagai koruptor termuda. Saat ditangkap, usianya baru menginjak 24 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak muda dengan posisi penting dalam partai politik dan menimbulkan kekhawatiran soal warisan budaya korupsi dari generasi senior ke generasi muda.

Nur Afifah lahir di Balikpapan pada tahun 1997 dan menempuh pendidikan di jurusan Hukum Bisnis di salah satu kampus ternama di Indonesia. Karier politiknya terbilang cepat. Ia dipercaya menjadi Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, posisi strategis yang membawanya berhubungan langsung dengan berbagai tokoh politik, termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Namun, karier cemerlang itu runtuh setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Abdul Gafur Mas’ud, orang kepercayaannya Nis Puhadi, serta Nur Afifah Balqis di sebuah mal di Jakarta Selatan. OTT juga dilakukan di Kalimantan Timur dan total terdapat sepuluh orang yang diamankan.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar, saldo rekening sebesar Rp447 juta, dan beberapa barang belanjaan. Berdasarkan penyelidikan, Nur Afifah diketahui membantu menerima dan menikmati uang suap sebesar Rp5,7 miliar yang terkait dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis. Ia juga didenda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan hukuman tambahan selama 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi tak lagi hanya dilakukan oleh politisi senior. Ketika generasi muda sudah terlibat dalam lingkaran korupsi, maka upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus semakin diperkuat.


-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post