Pedagang Online di Marketplace Kena Pajak, Begini Penjelasannya

Pedagang Online di Marketplace Kena Pajak, Begini Penjelasannya
Foto. Instagram @
smindrawati


beritakebumen.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan di platform e-commerce atau marketplace. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform sejenis, untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari para pedagang yang bertransaksi di dalam platform mereka.

PMSE yang dimaksud tidak hanya yang berbasis di Indonesia, tetapi juga yang berada di luar negeri, selama memenuhi kriteria tertentu. Salah satu kriteria itu, misalnya, adalah penggunaan rekening escrow (rekening penampung) untuk menyalurkan penghasilan dari transaksi.

Pengenaan pajak ini berlaku bagi pedagang individu maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta melakukan transaksi dengan alamat IP yang berada di Indonesia, atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Tak hanya pedagang, perusahaan jasa pengiriman, asuransi, dan pihak lain yang ikut bertransaksi melalui sistem e-commerce juga termasuk dalam kategori yang akan dikenai pajak.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa para pedagang online diwajibkan menyerahkan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pihak marketplace yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” bunyi Pasal 7 Ayat 1.

Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto atau total penghasilan yang diperoleh pedagang dan tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, wajib menyampaikan informasi berupa surat pernyataan kepada pihak PMSE agar dikenakan pungutan pajak. Namun, jika pendapatan masih di bawah Rp500 juta, maka tidak diwajibkan menyampaikan informasi kepada penyelenggara atau pihak pemungut pajak.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak, serta memastikan pelaku usaha digital turut berkontribusi dalam penerimaan negara secara adil dan merata.




-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post