Polres Kebumen Tangkap Spesialis Curanmor Asal Roworejo, 6 Motor Diamankan

Polres Kebumen Tangkap Spesialis Curanmor Asal Roworejo, 6 Motor Diamankan

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Seorang pria paruh baya akhirnya ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku utama pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. Tersangka yang dikenal lihai dalam memanfaatkan kelengahan pemilik motor ini beraksi dengan cara sederhana: mengambil kendaraan yang kuncinya masih menempel.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, meskipun hanya sebentar. Kepolisian pun mengimbau warga untuk memperketat keamanan motor dan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tersangka, M (40), warga Desa Roworejo, Kecamatan Kebumen, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kebumen karena diduga sebagai spesialis curanmor.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers mengungkapkan, pelaku kerap menyasar kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.

Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Saat korban meninggalkan kendaraan hanya sebentar, kunci masih menempel, pelaku langsung membawa kabur,” ujar Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin 13 Oktober 2025.

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, S (31), warga Kecamatan Pejagoan, memarkir sepeda motor Honda Beat warna silver di depan bengkel. Namun saat kembali dua jam kemudian, motornya sudah raib.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kebumen. Berbekal penyelidikan cepat, pelaku berhasil ditangkap pada 6 Oktober 2025 malam di wilayah Kecamatan Puring, Kebumen.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita enam unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang diduga hasil pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya Honda Beat, Honda Supra Fit, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario. Semuanya masih dalam kondisi utuh dan belum dijual.

Seluruh motor yang diamankan berasal dari beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen. Kami juga menemukan sejumlah surat kendaraan (STNK) yang masih atas nama para pemilik,” jelas Kompol Faris Budiman.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, tersangka mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menggantungkan hidup dari hasil kejahatan.

Pelaku ini sudah berpengalaman. Ia beraksi sendirian dan memilih target yang kuncinya masih terpasang di motor. Jadi bukan pembobolan, melainkan memanfaatkan kelengahan korban,” tambah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkan kunci di motor.



-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
Previous Post Next Post