Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan secara sistematis selama lebih dari dua tahun. Tersangka memanfaatkan celah administrasi untuk membuat faktur palsu dan menjual barang di luar prosedur perusahaan. Kerugian pun tidak kecil, mencapai ratusan juta rupiah. Polisi menyebut pengungkapan ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk memperketat pengawasan internal.
Kepolisian Resor Kebumen dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Oktober 2025, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini. Tersangka berinisial DW (33), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kebumen. Ia merupakan Sales Distributor (SLD) di bawah perusahaan PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, yang berada dalam naungan MASIAN Grup.
Menurut Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, kejahatan ini dilakukan sejak Februari 2023 hingga April 2025. “Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan,” ujar Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Modus tersangka cukup rapi. Ia membuat faktur penjualan fiktif, seolah-olah pesanan berasal dari toko pelanggan. Untuk menutupi perbuatannya, ia mencatat transaksi sebagai penjualan sistem tempo, sehingga toko-toko terlihat memiliki tunggakan pembayaran. Padahal, toko-toko tersebut tidak pernah melakukan pemesanan atau menerima barang sama sekali.
Kecurigaan muncul setelah tim Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan pemeriksaan internal. Hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025 mengungkap penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian Rp407.857.691.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen faktur, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan, dan kartu identitas karyawan. Tersangka kini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka, menahan yang bersangkutan, serta menyita seluruh barang bukti terkait,” kata Kompol Faris Budiman.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kini, DW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News
-----------------------------
Ikuti Berita Kebumen di Google News