DomaiNesia

Dua Warga Ambal Ditangkap dalam Kasus Peredaran Narkotika, 38 Gram Sabu dan Empat Butir Ekstasi Diamankan

Dua Warga Ambal Ditangkap dalam Kasus Peredaran Narkotika, 38 Gram Sabu dan Empat Butir Ekstasi Diamankan

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Dalam operasi yang dilakukan pada akhir Mei 2026, polisi menangkap dua pria asal Kecamatan Ambal dan menyita puluhan gram sabu serta pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kebumen dan sekitarnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, dan HH, warga Desa Kradenan. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 38,1587 gram dan empat butir pil ekstasi.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kebumen menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan awal, MA diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia disebut bertindak sebagai operator sekaligus perantara dalam distribusi narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka HH yang diketahui tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tangan HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, HH diduga bertugas menyimpan sekaligus menempatkan paket-paket sabu di titik tertentu sesuai arahan MA. Paket tersebut selanjutnya akan diambil oleh pihak lain yang diduga masih menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp13,3 miliar.

Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan yang lebih luas. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif," katanya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda. (BK/*)



-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post