DomaiNesia

Lagi! Seorang Pria yang Diduga Terlibat Jaringan Sabu Berhasil Dibekuk, Total Barang Bukti Kini Capai 61 Gram

Lagi! Seorang Pria yang Diduga Terlibat Jaringan Sabu Kebumen Berhasil Dibekuk, Total Barang Bukti Kini Capai 61 Gram

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kebumen terus berkembang. Setelah sebelumnya menangkap sejumlah pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali mengamankan seorang pria berinisial MR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan terbaru ini membuat total barang bukti yang berhasil disita polisi mencapai lebih dari 61 gram sabu serta empat butir pil ekstasi.

MR merupakan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengambilan narkotika dari wilayah Kota Surakarta yang berkaitan dengan tersangka HH, salah satu pelaku yang lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penindakan pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, MR berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kebumen.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kebumen agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin (8/6/2026).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebuah telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan dilapisi solasi dengan warna berbeda. Total berat sabu yang disita dari MR mencapai sekitar 23,6183 gram.

Dengan penambahan barang bukti dari tersangka terbaru ini, jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut kini mencapai sekitar 61,777 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.

Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Karena itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun pelaku lain yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka yang telah diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, penyidik saat ini masih terus menelusuri jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku yang tertangkap, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di balik peredaran narkotika ini," kata AKP Kismanto.

Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp13,3 miliar.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (BK/*)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post