KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kasus pencurian mesin traktor yang menimpa petani di Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, menjadi perhatian serius aparat keamanan di Kebumen. Peralatan pertanian yang berasal dari bantuan pemerintah ini sangat penting bagi produktivitas para petani. Namun, kejahatan terorganisir tetap mengincar aset-aset pertanian tersebut. Situasi ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengamanan fasilitas yang digunakan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat. Dengan terungkapnya kasus pencurian mesin traktor oleh Polres Kebumen, harapannya menjadi contoh bahwa kejahatan serupa harus diantisipasi dengan kerja sama semua pihak. Keselamatan aset pertanian sama pentingnya dengan keberlangsungan produksi pangan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Pengungkapan Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kebumen
Polres Kebumen mengungkap tindak pencurian mesin traktor yang merugikan Gapoktan Ngudi Mulyo di Desa Banjareja. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri bersama Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan hasil penanganan kasus ini dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025. Kejahatan ini merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara terencana. Tindakan pelaku bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga menghambat aktivitas pertanian yang menjadi sumber hidup masyarakat. Pengungkapan ini menegaskan bahwa polisi bergerak cepat melindungi aset vital bagi para petani.
“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” ujar AKBP Eka Baasith.
Modus Aksi Pencurian Mesin Traktor Mengincar Gapoktan
Kejadian bermula dari laporan hilangnya tiga unit mesin traktor bantuan pemerintah di wilayah Kuwarasan. Tersangka sudah memahami pola kehidupan petani dan memilih waktu saat situasi sekitar gelap dan sepi. Para pelaku mengawasi lingkungan terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada yang curiga. Mereka mengetahui lokasi penyimpanan peralatan yang cenderung terbuka dan minim pengawasan. Hal itu membuat mesin traktor mudah dijadikan sasaran kriminal.
Pelaku Pencurian Mesin Traktor Beraksi Lintas Provinsi
Para pelaku berjumlah empat orang berinisial W, M, D, dan S yang berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mereka bukan pelaku amatir, melainkan spesialis pencurian alat pertanian yang sudah kerap berpindah wilayah. Kepolisian menemukan bahwa komplotan ini sudah mengincar target secara sistematis sebelum menjalankan operasi. Keberanian mereka menunjukkan bahwa kejahatan lintas daerah harus ditangani lebih ketat. Polres Kebumen menindak tegas para pelaku demi menjaga ketenangan masyarakat.
Kronologi Pencurian Mesin Traktor yang Terorganisir
Dalam penyelidikan, pelaku diketahui menyewa mobil Toyota Avanza sebagai sarana pengangkut mesin. Mereka membawa alat seperti kunci pas dan kunci ring untuk melepas mesin traktor dari rangka. Eksekusi dilakukan malam hari saat area persawahan sangat sepi. Masing-masing pelaku sudah memiliki peran khusus agar pencurian berjalan cepat dan rapi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Lumbir, Banyumas untuk menghentikan aksi mereka.
"Pada siang hari, para pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi. Eksekusi dilakukan malam hari ketika area persawahan sepi. Satu orang bertindak sebagai sopir dan pengawas situasi, satu orang melepas mesin dari rangkanya, dan dua lainnya mengangkat mesin ke tepi jalan sebelum dimasukkan ke dalam mobil," jelas Kapolres Kebumen.
Barang Bukti Mesin Traktor yang Berhasil Diamankan
Polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi barang curian. Selain itu, ditemukan satu tas berisi peralatan kunci sebagai alat kejahatan. Lima unit mesin traktor merk Kubota turut disita, tiga di antaranya milik Gapoktan Ngudi Mulyo. Dua mesin lainnya masih ditelusuri kepemilikannya oleh penyidik. Total kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp33 juta yang merupakan aset penting bagi petani.
Kerugian Besar Akibat Pencurian Mesin Traktor
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi Gapoktan. Dampaknya meluas hingga terganggunya jadwal penggarapan lahan pertanian milik warga. Fasilitas yang hilang atau rusak membuat produktivitas menurun. Hal ini tentu saja memengaruhi pendapatan petani yang sangat bergantung pada kelancaran musim tanam. Upaya pemerintah dalam membantu petani pun menjadi terhambat akibat ulah kriminal tersebut.
“Perkara yang kami tangani dari tiga tersangka ini melibatkan tiga lokasi kejadian, dan seluruh mesin adalah milik Gapoktan,” tegas Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Imbauan Keamanan Aset untuk Cegah Pencurian Mesin Traktor
Kasus pencurian mesin traktor ini menjadi peringatan bagi seluruh kelompok tani di Kebumen maupun daerah lain. Polisi meminta agar pengamanan fasilitas diperketat, termasuk penyimpanan mesin di tempat aman dan terkunci. Pengawasan warga sekitar sangat penting agar pelaku tidak mudah mengintai. Pemerintah desa pun diharapkan ikut mendukung langkah pengamanan aset pertanian. Dengan kerja sama yang baik, kejahatan serupa dapat dicegah sejak dini.
Proses Hukum Berat untuk Pelaku Pencurian Mesin Traktor
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Proses hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera terhadap para pelaku dan komplotan kriminal lainnya. Polisi tetap membuka pintu bagi masyarakat yang merasa kehilangan mesin untuk melakukan identifikasi barang bukti. Langkah ini menjadi bagian penting untuk pemulihan aset pertanian yang dicuri. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Kebumen dalam menjaga keamanan petani. (BK/*)
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen

