KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Adapun jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) untuk posisi Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Persyaratan Umum
Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.
Persyaratan Khusus
1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Informasi lengkap mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, rincian formasi, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan dapat diunduh pada tautan berikut s.kemensos.go.id/1341.
Sebagai informasi, penjelasan atas tugas-tugas jabatan setiap formasi sebagai berikut:
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.
(mat/kemensos)
-----------------------------Ikuti BeritaKebumen
