DomaiNesia

KUHAP Baru Berlaku, Polres Kebumen Tak Lagi Tampilkan Tersangka Saat Rilis Kasus

KUHAP Baru Berlaku, Polres Kebumen Tak Lagi Tampilkan Tersangka Saat Rilis Kasus

KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kebumen. Salah satu perubahan yang paling terlihat adalah kebijakan kepolisian yang tidak lagi menghadirkan tersangka dalam setiap konferensi pers pengungkapan perkara. Langkah ini resmi diterapkan oleh Polres Kebumen sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan menegakkan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Meski tidak menampilkan tersangka secara langsung, kepolisian tetap menyampaikan informasi penanganan perkara secara terbuka dan transparan kepada publik. Dengan pendekatan ini, Polres Kebumen berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1/2026). Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 91, telah diatur secara tegas larangan bagi aparat penegak hukum untuk menimbulkan praduga bersalah. Oleh karena itu, dalam konferensi pers kami tidak lagi menghadirkan tersangka,” tegas Kapolres.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjunjung tinggi profesionalitas, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus, tetapi juga harus menghormati hak setiap warga negara.

Kami ingin memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak pihak yang sedang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Penerapan kebijakan ini terlihat dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Kebumen sepanjang Januari 2026. Meski tanpa menghadirkan tersangka, Polres Kebumen tetap memaparkan secara rinci capaian penegakan hukum yang telah dilakukan jajarannya.

Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 216,34 gram, serta mengamankan 50 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kabupaten Kebumen.

Selama Januari 2026, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menetapkan empat orang tersangka peredaran narkotika,” ungkap AKBP Putu Bagus.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (4/1/2026) di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, dengan barang bukti 33 paket sabu seberat 93,90 gram. Selanjutnya, tersangka IH diamankan pada Senin (12/1/2026) di Desa Kedawung dengan barang bukti 25,65 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Minggu (18/1/2026) di Desa Pejagoan dengan barang bukti 49,15 gram sabu, serta penangkapan terakhir pada Senin (19/1/2026) di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti 73,28 gram sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kebumen menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kebumen. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Kami membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (sumber)


-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Previous Post Next Post