KEBUMEN, beritakebumen.co.id - Dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Kali ini, sorotan tertuju pada Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang sejatinya ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Kejaksaan Negeri Kebumen kini tengah mendalami dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang diduga terjadi di salah satu perguruan tinggi di wilayah Kebumen. Penyelidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ratusan mahasiswa dan masa depan pendidikan mereka.
Aparat penegak hukum menegaskan akan mengusut kasus ini secara serius dan transparan, mengingat dana KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari Kebumen) saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen. Dalam proses penyelidikan awal, dua orang dari pihak kampus telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kedua pihak yang diperiksa berasal dari bagian bendahara dan akademik. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah di Kebumen ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Dua orang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan, masing-masing dari bagian bendahara dan akademik. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2022 sampai 2025, dengan jumlah penerima KIP Kuliah lebih dari 131 mahasiswa,” ujar Sulistyohadi kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah seharusnya mendapatkan dana bantuan sekitar Rp4,8 juta per semester. Namun, berdasarkan hasil pendalaman sementara, dana tersebut diduga mengalami pemotongan sekitar Rp1,8 juta per mahasiswa setiap semester.
“Jika dalam satu tahun ada dua kali pencairan, maka potongan yang diterima mahasiswa bisa mencapai sekitar Rp3,6 juta per tahun,” jelasnya.
Sulistyohadi menegaskan bahwa dana KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang sangat vital bagi kelangsungan pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Dana KIP Kuliah ini menyangkut masa depan mahasiswa. Jika benar disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Kebumen masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur pencairan dana juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami masih mendalami kasus ini. Proses hukum terus berjalan, dan semua pihak yang berkaitan akan kami mintai keterangan agar perkara ini terang dan jelas,” pungkas Sulistyohadi. (BK/*)
Sumber
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
Kejaksaan Negeri (Kejari Kebumen) saat ini tengah mendalami dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kebumen. Dalam proses penyelidikan awal, dua orang dari pihak kampus telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kedua pihak yang diperiksa berasal dari bagian bendahara dan akademik. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah di Kebumen ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025.
“Dua orang sudah kami periksa untuk dimintai keterangan, masing-masing dari bagian bendahara dan akademik. Kasus ini diduga berlangsung sejak 2022 sampai 2025, dengan jumlah penerima KIP Kuliah lebih dari 131 mahasiswa,” ujar Sulistyohadi kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah seharusnya mendapatkan dana bantuan sekitar Rp4,8 juta per semester. Namun, berdasarkan hasil pendalaman sementara, dana tersebut diduga mengalami pemotongan sekitar Rp1,8 juta per mahasiswa setiap semester.
“Jika dalam satu tahun ada dua kali pencairan, maka potongan yang diterima mahasiswa bisa mencapai sekitar Rp3,6 juta per tahun,” jelasnya.
Sulistyohadi menegaskan bahwa dana KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang sangat vital bagi kelangsungan pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Dana KIP Kuliah ini menyangkut masa depan mahasiswa. Jika benar disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Kebumen masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur pencairan dana juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami masih mendalami kasus ini. Proses hukum terus berjalan, dan semua pihak yang berkaitan akan kami mintai keterangan agar perkara ini terang dan jelas,” pungkas Sulistyohadi. (BK/*)
Sumber
-----------------------------
Ikuti BeritaKebumen
